Perlindungan Hukum Terhadap Seseorang Yang Dipotret Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial
DOI:
https://doi.org/10.30999/mjn.v14i2.3328Abstrak
Hak cipta mempunyai hak eksklusif di dalamnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu Hak Ekonomi dan Hak Moral. Fotografi merupakan salah satu bentuk hak cipta yang dilindungi undang-undang. Di era digital saat ini, hak cipta fotografi merupakan masalah yang serius, sehingga pemerintah harus menerapkan undang-undang ini secara serius. Mengambil potret tanpa izin dan mengomersialkannya merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bermaksud untuk mendapatkan keuntungan dan menimbulkan kerugian bagi pemilik hak cipta yang sebenarnya. Dengan ini, penulis dalam tulisannya ingin mengetahui kerugian apa yang dialami seseorang yang difoto tanpa izin untuk tujuan komersial dan juga untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari memotret orang tanpa izin untuk tujuan komersial. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan buku-buku, artikel, dan bahan hukum lainnya sebagai sumber pendukung penulisan. Penelitian ini berfokus pada kerugian yang dialami oleh objek dalam potret, sehingga menimbulkan akibat hukum berupa perlindungan hak cipta sebagaimana diatur dalam undang-undang, yaitu hak ekonomi dan hak moral, serta bentuk ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh subjek yang dijadikan potret objek potret yang dikomersialkan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.








