Peran BAPAS dalam Pendampingan terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak melalui Restorative Justice di Jawa Barat

Authors

  • Aprilia Sagita Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v8i1.4128

Keywords:

Balai Pemasyarakatan, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum serta pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) menjadi krusial dalam memberikan pendampingan melalui Pembimbing Kemasyarakatan guna memastikan proses peradilan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan perlindungan masa depan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran BAPAS dalam pendampingan terhadap pelaku tindak pidana anak melalui pendekatan restorative justice di wilayah Jawa Barat, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung dengan analisis terhadap data empiris Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung periode 2023–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala implementasi restorative justice tidak hanya berasal dari keterbatasan struktur hukum seperti jumlah personel dan hambatan geografis, tetapi juga dari aspek budaya hukum masyarakat yang masih cenderung mengedepankan pendekatan retributif. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara teori sistem hukum dan praktik pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam membangun pendekatan persuasif kepada masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi penguatan peran BAPAS dalam sistem peradilan pidana anak melalui peningkatan kapasitas pendampingan, koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta penguatan pemahaman masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif

References

Adrian Sofyan, “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum,” Jurnal Syntax Admiration, Vol.1, No.8, 2020.

Ahmad Jamaludin, “Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol.9, No.1, 2022.

Ahmad Jamaludin, “Model Pencegahan Kejahatan Seksual di Lembaga Pendidikan Pesantren,” Res Nullius Law Journal, Vol.2, No.1, 2020.

Ahmad Jamaludin, “Modus Operandi Online Child Sexual Trafficking,” Indonesian Journal of Criminal Law Studies, Vol.6, No.1, 2021.

Ahmad Jamaludin, “Pemidanaan Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam,” ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Vol.14, No.1, 2020.

Ahmad Jamaludin, “Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual,” JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, Vol.3, No.2, 2021.

Ahmad Muchlis, “Penegakan Prinsip Kepentingan Terbaik Anak pada Penerapan Diversi dalam Sistem Pidana Anak,” Jurnal Hukum Progresif, Vol.12, No.1, 2024.

Akhmad Syafii, “Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Anak: Studi Kualitatif,” Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol.13, No.1, 2024.

Ari Wibowo, “Solidaritas Kelompok dan Kekerasan Kolektif Pelajar: Tinjauan Sosiologi Hukum Pidana,” Indonesian Journal of Criminal Law Studies, Vol.8, No.2, 2023.

Ashabul Fatli Nasution, “Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Pemenuhan Hak Anak Berhadapan Dengan Hukum (Di BAPAS Klas 1 Jakarta Selatan),” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020.

Bintang Johan Permana, dan Neri Widya Ramailis, “Peran BAPAS dalam Pelaksanaan Diversi pada Kasus Penganiayaan oleh Anak,” Sisi Lain Realita, Vol.8, No.1, 2023.

Deni Nofrizal, Rahmida Erliyani, dan Suprapto, “Kewajiban Balai Pemasyarakatan Menyerahkan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Kepada Penyidik Berdasarkan Asas Kepastian Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” Badamai Law Journal, Vol.6, No.2, 2021.

Dewi Sartika, Fatahullah, dan Lalu Adnan Ibrahim, “Peran BAPAS dalam Penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak yang Berbasis Restorative Justice,” Jurnal Kompilasi Hukum, Vol.6, No.1, 2021.

Fitriana Dewi, dan Durotun Nasikah, “Eksistensi Balai Pemasyarakatan dalam Membantu Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika untuk Mendapatkan Diversi Melalui Penelitian Kemasyarakatan,” Al-Qisth Law Review, Vol.5, No.2, 2022.

Izzy Al Kautsar, dan Danang Wahyu Muhammad, “Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital,” Jurnal Sapientia et Virtus, Vol.7, No.2, 2022.

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nafi’ Mubarok, Sistem Peradilan Pidana Anak, Mojokerto: Insight Mediatama, 2022.

Nala Teliana, “Reintegrasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Sentra Mulya Jaya 1 Jakarta,” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024.

Nurul Magefirah, “Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Anak di Kabupaten Luwu Timur,” Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Palopo, 2023.

Syahria Tara Dia Ulya, “Analisis Pendekatan Restoratif Justice Dengan Diversi Dalam Penyelesaian Kasus Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perspektif Keadilan Bagi Korban Anak,” Tesis, Universitas Muhammadiyah Malang, 2025

Teguh Prasetyo dan Andri G. Wibisana, “Politik Hukum Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Terpadu: Sebuah Evaluasi Institusional,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.53, No.2, 2023.

Uning (Petugas Bimbingan Klien Anak), wawancara oleh Aprilia Sagita dan Nabila Syahrani, Balai Permasyarakatan Kelas I Bandung, 4 November 2025.

Downloads

Published

2025-04-09

How to Cite

Sagita, A. (2025). Peran BAPAS dalam Pendampingan terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak melalui Restorative Justice di Jawa Barat. Pemuliaan Hukum, 8(1), 50–70. https://doi.org/10.30999/ph.v8i1.4128

Citation Check