Publication Ethics

Bagian A: Publikasi dan Kepengarangan

  • Semua naskah yang dikirimkan akan melalui proses penelaahan sejawat (peer-review) yang ketat oleh setidaknya dua penelaah yang memiliki keahlian sesuai bidang penelitian dalam naskah tersebut.
  • Proses penelaahan dilakukan dengan sistem blind review, di mana identitas penulis dan penelaah dirahasiakan.
  • Aspek-aspek yang dipertimbangkan meliputi: relevansi, ketepatan metodologi, signifikansi hasil penelitian, orisinalitas, keterbacaan, dan penggunaan bahasa.
  • Keputusan akhir dapat berupa: diterima tanpa revisi, diterima dengan revisi, atau ditolak.
  • Apabila penulis diminta melakukan revisi, tidak ada jaminan bahwa naskah revisi akan diterima.
  • Naskah yang ditolak tidak akan ditinjau ulang pada kesempatan berikutnya.
  • Penerimaan naskah tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
  • Setiap hasil penelitian tidak boleh diterbitkan lebih dari satu kali di jurnal yang berbeda.

Bagian B: Tanggung Jawab Penulis

  • Penulis harus menyatakan bahwa naskah merupakan karya asli mereka.
  • Naskah harus belum pernah diterbitkan di tempat lain.
  • Naskah tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di jurnal lain.
  • Penulis wajib berpartisipasi dalam proses peer review.
  • Penulis berkewajiban untuk menarik kembali (retraction) atau memperbaiki (correction) naskah jika ditemukan kesalahan.
  • Semua nama penulis harus memiliki kontribusi signifikan terhadap penelitian.
  • Penulis harus memastikan bahwa seluruh data adalah nyata dan autentik.
  • Penulis wajib memberitahukan kepada editor apabila terdapat konflik kepentingan.
  • Penulis harus mencantumkan semua sumber referensi yang digunakan.
  • Penulis wajib melaporkan setiap kesalahan yang ditemukan setelah publikasi kepada editor.

Bagian C: Tanggung Jawab Penelaah (Reviewer)

  • Penelaah wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi terkait naskah dan memperlakukannya sebagai informasi terbatas.
  • Penelaahan harus dilakukan secara objektif, tanpa unsur kritik pribadi terhadap penulis.
  • Penelaah harus mengemukakan pendapatnya dengan jelas dan disertai alasan yang mendukung.
  • Penelaah harus mengidentifikasi referensi yang relevan namun belum dikutip oleh penulis.
  • Penelaah wajib memberitahukan kepada Editor-in-Chief apabila menemukan adanya kemiripan substansial atau duplikasi dengan publikasi lain.
  • Penelaah tidak boleh meninjau naskah jika memiliki konflik kepentingan dengan penulis, institusi, atau pihak terkait.

Bagian D: Tanggung Jawab Editor

  • Editor memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak artikel.
  • Editor bertanggung jawab atas isi dan mutu keseluruhan publikasi.
  • Editor harus mempertimbangkan kepentingan penulis dan pembaca dalam meningkatkan kualitas jurnal.
  • Editor menjamin kualitas ilmiah naskah serta integritas catatan akademik.
  • Editor harus mempublikasikan halaman errata atau melakukan perbaikan (corrections) bila diperlukan.
  • Editor harus memahami dengan jelas sumber pendanaan penelitian.
  • Keputusan editor didasarkan pada signifikansi, orisinalitas, kejelasan, dan kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal.
  • Editor tidak boleh membatalkan keputusan tanpa alasan yang kuat.
  • Editor harus menjaga anonimitas penelaah.
  • Editor memastikan seluruh karya mematuhi pedoman etika penelitian internasional.
  • Editor hanya menerima naskah jika telah meyakini keabsahan dan kelayakannya.
  • Editor harus bertindak jika terjadi dugaan pelanggaran etik sebelum atau sesudah publikasi.
  • Editor tidak boleh menolak naskah hanya berdasarkan kecurigaan tanpa bukti yang jelas.
  • Editor harus menghindari konflik kepentingan antara staf editorial, penulis, penelaah, dan dewan redaksi.