Publication Ethics
Bagian A: Publikasi dan Kepengarangan
- Semua naskah yang dikirimkan akan melalui proses penelaahan sejawat (peer-review) yang ketat oleh setidaknya dua penelaah yang memiliki keahlian sesuai bidang penelitian dalam naskah tersebut.
- Proses penelaahan dilakukan dengan sistem blind review, di mana identitas penulis dan penelaah dirahasiakan.
- Aspek-aspek yang dipertimbangkan meliputi: relevansi, ketepatan metodologi, signifikansi hasil penelitian, orisinalitas, keterbacaan, dan penggunaan bahasa.
- Keputusan akhir dapat berupa: diterima tanpa revisi, diterima dengan revisi, atau ditolak.
- Apabila penulis diminta melakukan revisi, tidak ada jaminan bahwa naskah revisi akan diterima.
- Naskah yang ditolak tidak akan ditinjau ulang pada kesempatan berikutnya.
- Penerimaan naskah tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
- Setiap hasil penelitian tidak boleh diterbitkan lebih dari satu kali di jurnal yang berbeda.
Bagian B: Tanggung Jawab Penulis
- Penulis harus menyatakan bahwa naskah merupakan karya asli mereka.
- Naskah harus belum pernah diterbitkan di tempat lain.
- Naskah tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di jurnal lain.
- Penulis wajib berpartisipasi dalam proses peer review.
- Penulis berkewajiban untuk menarik kembali (retraction) atau memperbaiki (correction) naskah jika ditemukan kesalahan.
- Semua nama penulis harus memiliki kontribusi signifikan terhadap penelitian.
- Penulis harus memastikan bahwa seluruh data adalah nyata dan autentik.
- Penulis wajib memberitahukan kepada editor apabila terdapat konflik kepentingan.
- Penulis harus mencantumkan semua sumber referensi yang digunakan.
- Penulis wajib melaporkan setiap kesalahan yang ditemukan setelah publikasi kepada editor.
Bagian C: Tanggung Jawab Penelaah (Reviewer)
- Penelaah wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi terkait naskah dan memperlakukannya sebagai informasi terbatas.
- Penelaahan harus dilakukan secara objektif, tanpa unsur kritik pribadi terhadap penulis.
- Penelaah harus mengemukakan pendapatnya dengan jelas dan disertai alasan yang mendukung.
- Penelaah harus mengidentifikasi referensi yang relevan namun belum dikutip oleh penulis.
- Penelaah wajib memberitahukan kepada Editor-in-Chief apabila menemukan adanya kemiripan substansial atau duplikasi dengan publikasi lain.
- Penelaah tidak boleh meninjau naskah jika memiliki konflik kepentingan dengan penulis, institusi, atau pihak terkait.
Bagian D: Tanggung Jawab Editor
- Editor memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak artikel.
- Editor bertanggung jawab atas isi dan mutu keseluruhan publikasi.
- Editor harus mempertimbangkan kepentingan penulis dan pembaca dalam meningkatkan kualitas jurnal.
- Editor menjamin kualitas ilmiah naskah serta integritas catatan akademik.
- Editor harus mempublikasikan halaman errata atau melakukan perbaikan (corrections) bila diperlukan.
- Editor harus memahami dengan jelas sumber pendanaan penelitian.
- Keputusan editor didasarkan pada signifikansi, orisinalitas, kejelasan, dan kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal.
- Editor tidak boleh membatalkan keputusan tanpa alasan yang kuat.
- Editor harus menjaga anonimitas penelaah.
- Editor memastikan seluruh karya mematuhi pedoman etika penelitian internasional.
- Editor hanya menerima naskah jika telah meyakini keabsahan dan kelayakannya.
- Editor harus bertindak jika terjadi dugaan pelanggaran etik sebelum atau sesudah publikasi.
- Editor tidak boleh menolak naskah hanya berdasarkan kecurigaan tanpa bukti yang jelas.
- Editor harus menghindari konflik kepentingan antara staf editorial, penulis, penelaah, dan dewan redaksi.





