PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENENTUAN TARIF BATAS TIKET PESAWAT DALAM KEPUTUSAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN NO 7 TAHUN 2019

Authors

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v16i2.716

Keywords:

harga tarif tiket, tarif batas, perlindungan, konsumen

Abstract

Pengaturan harga tarif tiket batas atas dan tarif batas bawah yang diatur oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.7 Tahun 2019 adalah salah satu upaya pemerintah menekan dan menurunkan harga tiket pesawat yang semakin mahal dan tak terkendali. Akan tetapi peraturan yang dikeluarkan untuk menurunkan harga tarif tiket pesawat ini tidak sesuai dengan asas keseimbangan dan keadilan undang-undang perlindungan konsumen karena cenderung hanya kepentingan pelaku usaha yang diatur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dampak dari keputusan menteri yang seharusnya dapat menekan dan menurunkan harga tiket pesawat dilapangan cenderung tidak turun bahkan harga diatas dari tarif batas atas yang telah diatur dalam peraturan sehingga ini sudah tidak sesuai dengan amanat undang-undang perlindungan konsumen selain asas yang tidak terlaksanakan hak-hak konsumen juga terlanggar karena kenaikan tiket diatas tarif yang telah ditentukan karena alasan hari libur atau hari raya.

Author Biography

sapta Nur fallah, Magister Hukum Universitas Padjajaran

Magister Hukum Universitas Padjajaran

References

Ahmad Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsuman,2015, Depok: Rajagrafindo Persada.

Ahmad Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia,2017, Jakarta Rajawali Press.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, 2014, Jakarta: Sinar Grafika.

Desy Ary Setyawati, Perlindungan Bagi Hak Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik,Syiah Kuala Law Jurnal, Vol. 1, 3 Desember 2017.

Eni Suriati, Darmawan, Teuku Muttaqin Mansur,Perlindungan Konsumen Jajanan Bahan Berbahaya di Lindungan Sekolah, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.20, No. 3 Desember 2018.

Firman Turmantara Endipradja, Hukum Perlindungan Konsumen,2016, Malang:Setara Press.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190408134916-92-384256/bpkn-minta-menhub-cabut-aturan-batas-tarif-tiket-pesawat diunggah pada tanggal 28 April pukul 11.30 WIB.

https://www.merdeka.com/uang/pro-kontra-penerapan-tarif-batas-atas-dan-bawah-tekan-harga-tiket-pesawat.html diakses pada tanggal 25 April Pukul 9.47 WIB.

https://www.neraca.co.id/article/115364/pemerintah-diminta-tetapkan-single-tarif-bpkn-kebijakan-tarif-pesawat-langgar-uu-konsumen diunggah pada 25 April 2019 pukul 10.20 WIB.

Husni Syawali,dkk, Hukum Perlindungan Konsumen,2000, Bandung: Mandar Maju.

Janus Sidabalok, Hukum PErlindungan Konsumen di Indonesia, 2014, Bandung Citra Aditya Bakti

NHT Siahaan, Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggungjawab Produk, 2005, Jakarta: Panta Rei.

Nurhafni,Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Perjanjian Baku Elektronik Consumer Law Protection In Electronic Standar Agreement,Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.20 No.3 Desember 2018.

Rosmawati,Pokok-pokok Perlindungan Hukum Konsumen,2018, Depok:Kencana.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia,2000 Jakarta:Grafindo.

Waldi Nopriansyah, Hukum Bisnis di Indonesia, 2019, Jakarta: PrenadaMedia Group.

Downloads

Published

01-02-2026

How to Cite

fallah, sapta N. (2026). PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENENTUAN TARIF BATAS TIKET PESAWAT DALAM KEPUTUSAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN NO 7 TAHUN 2019. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 16(1), 1–11. https://doi.org/10.30999/mjn.v16i2.716

Citation Check

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 

You may also start an advanced similarity search for this article.