PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN KORBAN MALPRAKTEK MEDIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Penulis

  • Eunike Aryaningrum Christanto Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Yuyut Prayuti Program Studi Magister Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana, Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Arman Lany Program Studi Magister Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v14i1.2975

Kata Kunci:

kerugian pasien, perlindungan pasien, tanggungjawab tenaga/petugas medis (dokter) dan penyedia layanan Kesehatan, malpraktek

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggungjawab layanan Kesehatan atau RS terhadap pasien korban malpraktek medis, perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen jasa di bidang pelayanan medis, dan perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen jasa di bidang pelayanan medis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau hokum kepustakaan (library research). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa 1) Bentuk pengaturan terhadap tenaga medis yang melakukan malapraktik diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam Pasal 58 ayat (1) Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang membahas ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan dan atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan; 2) Bentuk bentuk penyimpangan perjanjian antara dokter dengan pasien yang dapat merugikan pasien adalah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dokter. Kerugian yang diderita pasien dapat berupa kerugian materiil maupun inmateriil; dan 3) Pertanggung jawaban perdata terhadap tenaga medis yaitu harus dari perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan tanggung jawab RS terkait vicarious liability ketentuan pasal 1367 KUHPerdata.

Referensi

Anny Isfandyarie, 2006, “Tanggungjawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter”, Prestasi Pustaka, Jakarta

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2012)

Badar Johan Nasution, Hukum Kesehatan dan pertanggungjawaban dokter, (Jakarta : Rhenika Cipta, 2005, hlm 79

Bhder Johan Nasution, Metode Penelitian hukum, (Bandung: CV Mandar Maju, 2008), hlm 92

Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, ninth edition, (St. paul: West, 2009), h. 1343.

Fred Amein. “Tenaga Kesehatan Suatu Studi Hukum Kesehatan”, Makalah yang disampaikan pada Simposium Mencari Keadilan Dalam Kamus Malpraktek, yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Hukum Indonesia, Jakarta: 26 Januari 1987, hlm. 2.

Friedrich, Carl Joachim, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

Hermin Hediati Koeswaji, beberapa Permasalahan Hukum dan Medik, (Bandung PT Citra Aditya Bakti 1992 hal 6

Hetty Hasanah, “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumenatas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia”, artikel diakses pada 1 Juni 2015 dari http://jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.html.

Johnny Ibrahin, Teori Dan Metodelogi Penelitian Normatif (Malang: Banyumedia Publising, 2007) hlm 299

M. Nurdin. 2015. Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Korban Malpraktek Kedokteran. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 10 No. 1. hlm:106

MA. Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982, hlm. 13.

Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu. Hal. 20

Satjipro Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Kompas, 2003),h. 121.

Setiono, “Rule of Law”, (Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2004), h.3.

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h. 25-43

Soerjono Soekanto, 1996, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta

Soerjono Soekanto, Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung, Alumni, (2007 : 38-39).

Suratman dan Philips Dilah, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Alfabeta, 2015, hlm. 66

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm 31

Zulhasmar Syamsu, Venny Sulistyawati. Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktek Medis. Lex Jurnalica Volume 8 Nomor 3, Agustus 2011.

Republik Indonesia, Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Republik Indonesia, Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Burgelijk Wetboek, Diindonesiakan oleh: Prof R Subekti SH dan R Tjitrosudibio, PT Pradnya Paramita, Jakarta. 2002.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-08

Cara Mengutip

Christanto, E. A., Yuyut Prayuti, Y. P., & Arman Lany, A. L. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN KORBAN MALPRAKTEK MEDIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. Jurnal Media Justitia Nusantara, 14(1), 53–66. https://doi.org/10.30999/mjn.v14i1.2975

Terbitan

Bagian

Article

Citation Check

Artikel Serupa

<< < 8 9 10 11 12 13 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.