PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN KORBAN MALPRAKTEK MEDIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.30999/mjn.v14i1.2975Kata Kunci:
kerugian pasien, perlindungan pasien, tanggungjawab tenaga/petugas medis (dokter) dan penyedia layanan Kesehatan, malpraktekAbstrak
Referensi
Anny Isfandyarie, 2006, “Tanggungjawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter”, Prestasi Pustaka, Jakarta
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2012)
Badar Johan Nasution, Hukum Kesehatan dan pertanggungjawaban dokter, (Jakarta : Rhenika Cipta, 2005, hlm 79
Bhder Johan Nasution, Metode Penelitian hukum, (Bandung: CV Mandar Maju, 2008), hlm 92
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, ninth edition, (St. paul: West, 2009), h. 1343.
Fred Amein. “Tenaga Kesehatan Suatu Studi Hukum Kesehatan”, Makalah yang disampaikan pada Simposium Mencari Keadilan Dalam Kamus Malpraktek, yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Hukum Indonesia, Jakarta: 26 Januari 1987, hlm. 2.
Friedrich, Carl Joachim, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
Hermin Hediati Koeswaji, beberapa Permasalahan Hukum dan Medik, (Bandung PT Citra Aditya Bakti 1992 hal 6
Hetty Hasanah, “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumenatas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia”, artikel diakses pada 1 Juni 2015 dari http://jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.html.
Johnny Ibrahin, Teori Dan Metodelogi Penelitian Normatif (Malang: Banyumedia Publising, 2007) hlm 299
M. Nurdin. 2015. Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Korban Malpraktek Kedokteran. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 10 No. 1. hlm:106
MA. Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982, hlm. 13.
Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu. Hal. 20
Satjipro Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Kompas, 2003),h. 121.
Setiono, “Rule of Law”, (Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2004), h.3.
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h. 25-43
Soerjono Soekanto, 1996, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Soerjono Soekanto, Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung, Alumni, (2007 : 38-39).
Suratman dan Philips Dilah, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Alfabeta, 2015, hlm. 66
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm 31
Zulhasmar Syamsu, Venny Sulistyawati. Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktek Medis. Lex Jurnalica Volume 8 Nomor 3, Agustus 2011.
Republik Indonesia, Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Republik Indonesia, Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Burgelijk Wetboek, Diindonesiakan oleh: Prof R Subekti SH dan R Tjitrosudibio, PT Pradnya Paramita, Jakarta. 2002.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Media Justitia Nusantara

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.








