Penerapan Keadilan Restoratif terhadap Penyalahguna Narkotika pada Tahap Penuntutan
DOI:
https://doi.org/10.30999/mjn.v14i1.2729Kata Kunci:
Penyalahgunaan Narkotika, Keadilan Restoratif, Efektivitas HukumAbstrak
Referensi
A. Buku
Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. 2022. Indonesia Drugs Report Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Waluyo, Bambang. 2022. Penegakan Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Rukajat, Ajat. 2018. Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitative Research Approach). Yogyakarta: Deepublish.
B. Jurnal
Herman, dkk. 2022. “Penghentian Penuntutan terhadap Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif”. Halu Oleo Legal Research Vol. 4/2.
Wahyu, dkk. 2021. “Pelaksanaan Asesmen Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol.9/No.2.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Media Justitia Nusantara

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.








