Penerapan Keadilan Restoratif terhadap Penyalahguna Narkotika pada Tahap Penuntutan

Penulis

  • Tarisa Damayanti Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia
  • Eka Nanda Ravizki Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v14i1.2729

Kata Kunci:

Penyalahgunaan Narkotika, Keadilan Restoratif, Efektivitas Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menggali penerapan keadilan restoratif terhadap penyalahguna narkotika pada proses penuntutan dalam rangka melihat perwujudan teori efektivitas hukum. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif. Data bersumber dari data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, serta studi Kepustakaan. Analisa data menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapannya pada dasarnya telah sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Namun adanya konsep keadilan restoratif yang belum tegas hingga ditemuinya kendala-kendala pada implementasi menunjukkan bahwa efektivitas hukum belum terwujud dengan baik.

Biografi Penulis

Tarisa Damayanti, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Mahasiswa Hukum

Eka Nanda Ravizki, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Referensi

A. Buku

Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. 2022. Indonesia Drugs Report Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

Waluyo, Bambang. 2022. Penegakan Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Rukajat, Ajat. 2018. Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitative Research Approach). Yogyakarta: Deepublish.

B. Jurnal

Herman, dkk. 2022. “Penghentian Penuntutan terhadap Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif”. Halu Oleo Legal Research Vol. 4/2.

Wahyu, dkk. 2021. “Pelaksanaan Asesmen Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol.9/No.2.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-03

Cara Mengutip

Damayanti, T., & Ravizki, E. N. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif terhadap Penyalahguna Narkotika pada Tahap Penuntutan. Jurnal Media Justitia Nusantara, 14(1), 1–8. https://doi.org/10.30999/mjn.v14i1.2729

Terbitan

Bagian

Article

Citation Check

Artikel Serupa

<< < 8 9 10 11 12 13 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.