PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN ATAS PEMBOBOLAN DATA RAHASIA NEGARA SEBAGAI PERWUJUDAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Penulis

  • Dhanar Setya Wahyu Universitas Wijaya Kusuma, Indonesia
  • Angga Hendiarto Susanto Universitas Wijaya Kusuma, Indonesia
  • Rizal Faiz Mahtum Universitas Wijaya Kusuma, Indonesia
  • Azizah Rettyaningrum Universitas Wijaya Kusuma

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v13i1.2634

Kata Kunci:

Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, Good Corporate Governance (GCG).

Abstrak

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum. Perlindungan konsumen sejatinya menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk dilaksanakan, salah satunya adalah terkait data pribadi konsumen yang patut untuk dilindungi. Pelaku usaha dalam penyelenggaraannya melekat kewajiban untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau biasa disebut Good Corporate Governance (GCG). Tujuan penelitian ini ialah untuk menggali terkait bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap bocornya data pribadi konsumen. Penelitian ini dilakukan dengan melihat sisi perwujudan kepastian hukum, perlindungan konsumen, prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan secara mendasar yakni konstitusional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen atas Pembobolan Data Rahasia Negara.

Biografi Penulis

Dhanar Setya Wahyu, Universitas Wijaya Kusuma

Magister Hukum, Fakultas Hukum

Angga Hendiarto Susanto, Universitas Wijaya Kusuma

Magister Hukum, Fakultas Hukum

Rizal Faiz Mahtum, Universitas Wijaya Kusuma

Magister Hukum, Fakultas Hukum

Azizah Rettyaningrum, Universitas Wijaya Kusuma

Magister Hukum, Fakultas Hukum

Referensi

A. Buku

Ali, Zainuddin. 2021. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Situmeang, Ampuan. Dkk.. 2020. Dinamika Hukum dalam Paradigma Das Sollen dan Das Sein. Malang: Intelegensia Media.

B. Jurnal

Anggriawan, Teddy Prima, Dkk.. 2022. Consumer Legal Protection Principles of Billing Mechanism by Digital Financial Service Provider: A Prescriptive Fintech Law Study in Indonesia. YMER, 21, No. 1: 148–170.

Numantar, Ni Nyoman Ari Diah dan Nyoman A.Martana. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online. E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol, 8, No,12: 8.

Prabowo, Wisnu Handi, Satriya Wibawa, Fuad Azmi. 2020. Perlindungan Data Personal Siber di Indonesia”, Padjajaran Journal of International Relations (PADJIR), Vol, 1, No, 3: 218-239.

Rahmanda, Rinitami Njatrijani, Bagus, Reyhan Dewangga Saputra. 2019. Hubungan Hukum dan Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Perusahaan. Gema Keadilan. Vol 6, No, 3: 242-267.

Thalita, Angeline. 2021. Good Corporate Governance dan Perlindungan Konsumen: Studi Kasus: Penyalahgunaan Data Kartu Telepon Bekas. Jurnal Bisnis Terapan, Vol, 05, No, 1.

C. Peraturan dan Keputusan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Unduhan

Diterbitkan

2023-02-13

Cara Mengutip

Wahyu, D. S., Susanto, A. H., Mahtum, R. F., & Rettyaningrum, A. (2023). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN ATAS PEMBOBOLAN DATA RAHASIA NEGARA SEBAGAI PERWUJUDAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE. Jurnal Media Justitia Nusantara, 13(1), 46–53. https://doi.org/10.30999/mjn.v13i1.2634

Terbitan

Bagian

Article

Citation Check

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.