Problematika Pemotongan Gaji Karyawan Untuk Pihak Ke III, Antara Tanggungjawab Pidana Korporasi Dan Individu Pejabat Perusahaan Daerah Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Penulis

  • Dendi Rukmantika Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v9i2.1882

Kata Kunci:

Tanggungjawab, Administratif, Perdata, Pidana

Abstrak

Penamaan “Perusahaan Daerah” berasal dari UURI No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah, sedangkan “Badan Usaha Milik Negara” berasal dari PPRI No. 54 Tahun 2017 dengan maksud yang sama. Yang termasuk BUMD tersebut adalah perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. Yang menjadi objek penelitian ini adalah perusahaan perseroan daerah. Tujuan pendirian BUMD adalah untuk memperoleh laba dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang pada akhirnya akan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang dipergunakan untuk melakukan pembangunan di daerah. Berdasarkan hal tersebut posisi BUMD memegang peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Tujuan: Untuk merumuskan pertanggungjawaban pemberi kerja (BUMD) terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak disertai dengan pembayaran hak-hak pekerja/buruh, iuran BPJS yang tidak disetorkan, dan pembayaran cicilan pinjaman yang tidak dibayarkan tersebut harus dilakukan, apakah secara administrasi, keperdataan atau pidana metode: ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, dan hasil: tercapainya tujuan penelitian ini. Kesimpulan: Pertanggungjawaban secara administratif berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam undang-undang ketenagakerjaan diselesaikan dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, yang sangat mungkin berlanjut menjadi sengketa hubungan industrial yang harus diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Unduhan

Diterbitkan

2022-04-28

Cara Mengutip

Rukmantika, D. (2022). Problematika Pemotongan Gaji Karyawan Untuk Pihak Ke III, Antara Tanggungjawab Pidana Korporasi Dan Individu Pejabat Perusahaan Daerah Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Media Justitia Nusantara, 9(2), 1–24. https://doi.org/10.30999/mjn.v9i2.1882

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.