Pajak dan zakat, keduanya sama-sama sumber pemasukan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keduanya punya peran utama dalam menyelesaikan permasalahan dan problematika bangsa dan negara. Namun keduanya punya perbedaan asasi pada aspek sumber dan keperuntukannya, pajak lahir dari hasil kesepakatan yang dituangkan dalam peraturan dan perundangan, karenanya masih mungkin berubah dari waktu ke waktu, sedangkan zakat murni aturan dan perintah Allah swt. dalam agama Islam yang tidak mungkin ada perubahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan dan pembangunan negara, sedangkan zakat diperuntukkan kepada delapan penerima zakat. Sinkronisasi dan sinergi pajak dan zakat dalam pembangunan bangsa dan negara adalah sebuah keniscayaan dilihat dari sisi keadilan dan kesejahteraan mengingat mayoritas penduduk di negeri ini dan potensi zakat yang belum dimaksimalkan. Zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (kredit pajak) akan membuka ketaatan masyarakat membayar pajak melalui mekanisme peraturan dan perundangan yang adil untuk kesejahteraan, keadilan dan kemajuan bangsa.
26-04-2022
Mubarak, A. H. (2022). Studi Perbandingan Penerapan Ketentuan Insentif Perpajakan dalam Pengelolaan Zakat Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 dalam Upaya Ketaatan Wajib Pajak Membayar Pajak. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 9(1), 82–92. https://doi.org/10.30999/mjn.v9i1.1870
Articles
Similar Articles
- Fontian Munzil, KAPITA SELEKTA PENYITAAN BIDANG HUKUM PERPAJAKAN DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 4 No. 1 (2015): Februari 2015
- Lina Rodiah, Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Pemberian Kredit Dan Pembebanan Hak Tanggungan Tanpa Persetujuan Pasangan Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Harta Benda Dalam Perkawinan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 1 (2021): Februari 2021
- Ahmad Kusnadi, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Proses Lelang Parate Eksekusi Di Pt Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Dikaitkan Dengan Kolektibilitas Debitur (Studi Kasus Perkara Perdata Nomor 08/Pdt.Pwl/2011/PN.Tsm) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 9 No. 2 (2019): September 2019
- Wandra Wardiansha Purnama, TANTANGAN DAN PELUANG DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP INSIDER TRADING DI PASAR MODAL , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 2 (2020): September 2020
- Amung Ma’mur, Dadin Solihin, Potret Good Government Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
- Evelyn Novi Pandini, Sri Maharani, UPAYA PREVENTIF OLEH BANK DALAM MENCEGAH NASABAH WANPRESTASI ATAS KREDIT RUMAH , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 13 No. 1 (2023): Februari 2023
- Eka Adelya, Elviandri, Rio Arif Pratama, Analysis of Court Decisions Regarding In Persona Claims in Credit Agreement Cases , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 15 No. 2 (2025): September 2025
- Suleng Belista Suleng, Rio Arif Pratama, Analysis of Judges' Considerations Regarding Default in Credit Agreement Cases at Three Levels of Court , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 15 No. 2 (2025): September 2025
- Putri Nabila Yasmin Yasmin, Rio Arif Pratama, Analysis of Unlawful Acts by Creditors Regarding Unilateral Cancellation of Debtor Payments: A Study of First-Instance, Appeal, and Cassation Decisions , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 15 No. 2 (2025): September 2025
- Heni Yulianti, Kajian Hukum Terkait Pelanggaran Prosedur Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanggulan Dampak Penularan Covid-19 , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
You may also start an advanced similarity search for this article.