Pajak dan zakat, keduanya sama-sama sumber pemasukan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keduanya punya peran utama dalam menyelesaikan permasalahan dan problematika bangsa dan negara. Namun keduanya punya perbedaan asasi pada aspek sumber dan keperuntukannya, pajak lahir dari hasil kesepakatan yang dituangkan dalam peraturan dan perundangan, karenanya masih mungkin berubah dari waktu ke waktu, sedangkan zakat murni aturan dan perintah Allah swt. dalam agama Islam yang tidak mungkin ada perubahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan dan pembangunan negara, sedangkan zakat diperuntukkan kepada delapan penerima zakat. Sinkronisasi dan sinergi pajak dan zakat dalam pembangunan bangsa dan negara adalah sebuah keniscayaan dilihat dari sisi keadilan dan kesejahteraan mengingat mayoritas penduduk di negeri ini dan potensi zakat yang belum dimaksimalkan. Zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (kredit pajak) akan membuka ketaatan masyarakat membayar pajak melalui mekanisme peraturan dan perundangan yang adil untuk kesejahteraan, keadilan dan kemajuan bangsa.
26-04-2022
Mubarak, A. H. (2022). Studi Perbandingan Penerapan Ketentuan Insentif Perpajakan dalam Pengelolaan Zakat Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 dalam Upaya Ketaatan Wajib Pajak Membayar Pajak. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 9(1), 82–92. https://doi.org/10.30999/mjn.v9i1.1870
Articles
Similar Articles
- Sunarya Ishak, Problematika Pelaksanaan Hibah Keagamaan Dan Potensi Tindak Pidana Korupsi Akibat Lemahnya Fungsi Pengawasan Dalam Penegakan Hukum , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 1 (2020): Februari 2020
You may also start an advanced similarity search for this article.