KAPITA SELEKTA PENYITAAN BIDANG HUKUM PERPAJAKAN DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA

Authors

  • Fontian Munzil

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v4i1.2115

Keywords:

Pajak, Penagihan, Penyitaan

Abstract

Peningkatan kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya harus ditunjang dengan iklim yang baik. Perkembangan jumlah tunggakan pajak dengan berjalannya waktu menunjukkan peningkatan oleh karena itu perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya dapat dilakukan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dalam bentuk tindakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak untuk dijadikan jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak. Tindakan penyitaan adalah alat paksa oleh fiskus untuk memaksa wajib pajak agar melunasi utang pajaknya dengan maksud wajib pajak akan berpikir dua kali apabila ingin menghindari pelunasan pajak. Penyitaan dapat diterapkan terhadap seluruh barang wajib pajak dan dikumpulkan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Penyitaan harus dapat mengira-ngira nilai barang yang disita agar tidak melakukan penyitaan secara berlebihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaj i bagaiiuanakah tindakan hukum penyitaan yang bersifat memaksa terhadap wajib pajak dikaitkan dengan hak wajib pajak dalam ruang lingkup hukum perdata dan seberapajauhkah kekuataan hukum penyitaan dalam hukum perpajakan dihubungkan dengan aspek hukum acara pidana.

Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif anal isis untuk menganalisis data hasil penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelaahan data  yang  diperoleh  dari  data sekunder yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier dan lain-lain. Penelitian yuridis normatif juga digunakan untuk irenel iti sikronisasi vertikal dan horizontal dari peraturan perundang-undangan yang ada dengan maksud untuk mempertajam kajian  terhadap  penyitaan  Bidang  Hukriin  Perpajakan  Dikaitkan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya.

Penelitian menemukan tindakan penyitaan dalam ruang lingkup perpajakan memiliki kesamaan dalam penyitaan pada HIR dalam hal seperti sebagai jaminan pembayaran terhadap pihak yang memiliki kepentingan obyek sita, mengainankan obyek sita tersebut dan penguasaan serta kepemilikan atas obyek sita tersebut. Perbedaannya dalam hal subyek hukum yang memiliki kewenangan untuk dilakukan penyitaan dan pencabutan/pengangkatan obyek sita dan tu| uan pada pajak adalah pembayaran pajak dan pada HI R adalah kemenangan berdasarkan pritusan pengadilan dapat dinikmati. Penyitaan dalam ran•qka penegakan hukum bidang perpajakan cukup kuat diterapkan dengan maksud waj ib pajak lnemenuhi kewajiban perpajakannya yang mana terdapat perbedaan mendasar dengan hukum acara pidana terhadap pengtiasaan/status barang yang disita.

Published

29-07-2022

How to Cite

Munzil, F. (2022). KAPITA SELEKTA PENYITAAN BIDANG HUKUM PERPAJAKAN DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 4(1), 1–31. https://doi.org/10.30999/mjn.v4i1.2115

Citation Check

Most read articles by the same author(s)