ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA (ABK) PADA BADAN LAYANAN UMUM

Authors

  • Fontian Munzil

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v1i2.2113

Keywords:

Anggaran Berbasis Kinerja (ABK), Badan Layanan Umun (BLU)

Abstract

Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi yang berfungsi untuk mewt judkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tu juan bernegara.

Penganggaran berbasis kinerja merupakan penyempurnaan penganggaran dengan cara mengembangkan indikator kinerja dan sistem pengukuran kinerja.

Penganggaran berbasis kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap pendanaan yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dari keluaran tersebut untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari penggunaan sumber daya yang terbatas.

BLU dapat dibentuk dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada inasyarakat yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa barang dan/atau jasa.

BLU memiliki aset yang tidak terpisah dari aset negara serta dikelola,dimanfaatkan untuk menyelenggarakan kegiatan berdasarkan basis kinerja yang disesuaikan dengan rencana strategis BLU.

Published

29-07-2022

How to Cite

Munzil, F. (2022). ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA (ABK) PADA BADAN LAYANAN UMUM. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 1(2), 23–38. https://doi.org/10.30999/mjn.v1i2.2113

Citation Check

Most read articles by the same author(s)