Penerapan Restoratif (Restorative Justice) Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Authors

  • Subana Subana Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v9i2.1887

Keywords:

Penerapan Restoratif dalam penyidikan terhadap korban kecelakaan lalu lintas

Abstract

A traffic accident is an unexpected and accidental road event involving a vehicle with or without another road user that results in human casualities and / or los of property.A single traffic accident that befalls a family in the category of moderate and severe accidents, so the position of the suspectat the stage of investigation after obtaining a decision from the court to carry out the criminal justice process is the final ultimate (ultimum remedium). Only memory explanation (memorie toelicthing) says that negligence (culpa) lies betwen intentional and accidental. After all the culpa is as long as lighter than semana (dolus) therefore, the culpa delicacy is quasidelict so that criminal reductions are made. The research method is descriptive analysis, with a normative juridical approach which uses data sourees, is secondary data abtained through documen studies. This study finds the answers, namely as follows: restorative the application has been regulated in the law of theRepublic of Indonesia number 22 of 2009 concerning road traffic and transportation, in pascal 229 paragraph (2) namely minor traffic accidents as referred to in paragraph (1) letter (a) while traffic accidents. moderate and severe through the criminal justice process. but in the investigation process, the investigator has legal considerations to give a sense of justice and its use so that the case is stopped (sp3) the order to terminate the investigation. According to the theory of forgiveness, it has one of the following elements : If the offender repents before being executed, the sentence is forgiven; The penalty which is killed by repentance is the punishment concerning the haq of Allah. While justice : Imagine a group of people are choosing principles for evalnating the basic structure justice of their society. What is clear, if the principle must be fair, they must be chosen in a situation that is fair in itself. That is, no one is allowed to dominate choices or take advantage of unfair opportunities such as the advantages of natural gifts or social position. the repare the principle of justice is the result of a choice equivalent to “justice as equality”.

Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di duga dan
tidak di sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang
mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kecelakaan lalu lintas
tunggal yang menimpa suatu keluarga kategori golongan kecelakaan sedang dan berat, jadi
kedudukan tersangka pada tahap penyidikan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan untuk dilakukan. Proses peradilan pidana merupakan pemungkas terakhir (ultimum remedium). Hanya memori penjelasan (memorie Toelicthing) mengatakan, bahwa kelalaian (culpa) terletak antara sengaja dan kebetulan. Bagaimanapun juga culpa itu dipandang lebih ringan dibanding dengan sengaja (dolus). Oleh karena itu, bahwa delik culpa itu merupakan delik semu (quasidelict) sehingga diadakan pengurangan pidana. Metode penelitian bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif, yang menggunakan sumber data, adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Penelitian ini menemukan jawaban, yakni sebagai berikut: penerapan restoratif (Restorative Justice) telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 229 ayat (2) yaitu kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup (a) sedangkan kecelakaan lalu lintas sedang dan berat melalui proses peradilan pidana. Namun dalam proses Penyidikan, penyidik mempunyai pertimbangan hukum untuk memberikan rasa keadilan dan pemanfaatannya sehingga perkaranya dihentikan (SP3) Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Menurut teori pemaafan memiliki salah satu unsur sebagai berikut: kalau pelaku kejahatan bertobat sebelum dieksekusi, hukuman dimaafkan; Hukuman yang gugur dengan tobat adalah hukuman yang berkenaan dengan Haq Allah;. Sedangkan keadilan : bayangkan sekelompok orang sedang memilih prinsip-prinsip untuk mengepaluasi keadilan struktur dasar masyarakatnya. Yang jelas, jika prinsip tersebut harus adil, mereka harus dipilih di suatu situasi yang dalam dirinya adil. Artinya, tak seorang pun diperbolehkan mendominasi
pilihan atau memanfaatkan kesempatan yang tidak adil seperti kelebihan dari anugerah
alamiah atau posisi sosialnya. Karena itu, prinsip keadilan merupakan hasil dari pilihan yang
setara “keadilan sebagai kesetaraan”

Published

28-04-2022

How to Cite

Subana, S. (2022). Penerapan Restoratif (Restorative Justice) Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 9(2), 130–159. https://doi.org/10.30999/mjn.v9i2.1887

Citation Check