Proses Penertiban Rumah Dinas PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Berdasarkan Surat Edaran No. : 14/JB.312/KA- 2013 Kaitannya Dengan Kepastian Dan Penegakan Hukum Di Indonesia

Authors

  • Andi Sukandi Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v9i2.1883

Keywords:

Hibah, Keagamaan, Korupsi, Pengawasan, Penegakan Hukum

Abstract

Indonesia adalah negara hukum yang menyelenggarakan kesejahtaraan masyarakatnya. Sistem jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah negara Indonesia adalah menggunakan bentuk welfare state, dimana negara sepenuhnya mengambil tanggungjawab untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial masyarakatnya. Dengan menggunakan pemikiran welfare state, peranan swasta atau masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia harus dilihat sebagai bantuan terhadap tugas yang menjadi beban tanggungjawab pemerintah. Hibah dalam bidang keagamaan dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat sebagai fungsi negara kesejahteraan pada prinsipnya dilaksanakan oleh pemerintah. Pada umumnya hibah dalam bidang keagamaan dilaksanakan dalam bentuk pemberian bantuan sejumlah uang untuk suatu kepentingan atau kegiatan keagamaan tertentu. Anggaran bantuan untuk hibah dalam bidang keagamaan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah. Tujuan: untuk mengetahui penyebab lemahnya fungsi pengawasan pelaksanaan hibah bidang keagamaan dan mengetahui langkah- langkah yang dapat dilakukan dalam rangka penegakan hukum terkait dengan pelaksanaan hibah bidang keagamaan. metode: penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan hasil: tercapainya tujuan penelitian ini. Kesimpulan: Penyebab lemahnya fungsi pengawasan pelaksanaan hibah di bidang keagamaan yang diselenggarakan di Kabupaten Tasikmalaya adalah karena tidak adanya petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan hibah yang dimaksud, yang seharusnya dibuat oleh pejabat teknis yang terkait.

Published

28-04-2022

How to Cite

Sukandi, A. (2022). Proses Penertiban Rumah Dinas PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Berdasarkan Surat Edaran No. : 14/JB.312/KA- 2013 Kaitannya Dengan Kepastian Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 9(2), 25–51. https://doi.org/10.30999/mjn.v9i2.1883

Citation Check