Perlindungan Hukum Anak Korban IMS dalam Relasi LSL di Kabupaten Bandung

Authors

  • Muhammad Adinda Putra Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v8i1.4129

Keywords:

Perlindungan Anak, Infeksi Menular Seksual, LSL, Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Kabupaten Bandung

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perhatian terhadap perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban infeksi menular seksual, khususnya dalam konteks relasi laki-laki seks laki-laki (LSL) yang masih menghadapi stigma sosial dan kompleksitas penanganan hukum maupun kesehatan. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan dalam menjamin pemenuhan hak anak serta efektivitas mekanisme perlindungan yang tersedia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban infeksi menular seksual dalam relasi LSL di Kabupaten Bandung serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis terhadap peraturan perundang-undangan, konsep hukum, serta literatur yang relevan, didukung dengan data empiris sebagai penguat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap anak korban telah diatur dalam berbagai peraturan terkait perlindungan anak dan kesehatan, namun implementasinya masih menghadapi hambatan berupa stigma sosial, keterbatasan koordinasi antar lembaga, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap isu kesehatan reproduksi anak. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis yang mengintegrasikan perspektif perlindungan anak dengan isu kesehatan seksual dalam konteks relasi LSL yang masih jarang dikaji dalam kajian hukum di Indonesia. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi penguatan kebijakan perlindungan anak serta peningkatan sinergi antara lembaga hukum dan lembaga kesehatan dalam menangani kasus serupa.

References

Anggara, D. (2022). Perlindungan Anak dari Penularan IMS: Perspektif Kebijakan Kesehatan Daerah. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 5(1).

Arisaputra, M. I. (2023). Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Pelayanan Medis. Jurnal Hukum Nasional, 11(2).

Bastian, A. (2024). Stigma dan Diskriminasi Terhadap Kelompok LSL dalam Akses Kesehatan. Jurnal Sosiologi Hukum, 8(3).

Dewi, I. G. A. (2021). Analisis Yuridis Penanganan Anak Korban Kekerasan Seksual di Puskesmas. Jurnal Medika Hukum, 4(2).

Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. (2025). Laporan Epidemiologi Infeksi Menular Seksual Tahun 2024-2025. Bandung: Dinkes Kab. Bandung.

Fajriani, A. (2021). Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagai Hak Konstitusional. Jurnal Konstitusi, 18(2).

Fakhri, M. (2022). Implementasi Pasal 28B UUD 1945 Terhadap Kelompok Rentan. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 14(1).

Gultom, Maidin. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Jakarta: Refika Aditama.

Hadjon, Philipus M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hariyanto, B. (2023). Sinergi Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Anak Terpadu. Jurnal Administrasi Publik, 9(2).

Irianti, S., & Sadat, A. (2025). Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(1)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. (2024). Laporan Tahunan Simfoni-PPA. Jakarta: KemenPPPA.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak).

Kusuma, R. (2025). Penanganan Sifilis Kongenital Sebagai Upaya Perlindungan Hak Anak Sejak Fase Prenatal. Jurnal Kesehatan Masyarakat Terpadu, 12(1).

Lestari, P. (2022). Perlindungan Hukum Saksi Anak dalam Kasus Kekerasan Seksual. Jurnal Keadilan Pidana, 6(2).

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nugraha, S. (2024). Tantangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Penanganan Penyakit Menular Berstigma. Jurnal Kebijakan Kesehatan, 15(4).

Nurjaini, & Harahap, R. (2023). Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 10(2).

Pratama, Y. (2023). Efektivitas Program Triple Eliminasi di Wilayah Jawa Barat. Jurnal Epidemiologi Daerah, 7(1).

Rahayu, S. (2022). Pendekatan Humanis Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan HIV/AIDS. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 10(3).

Santoso, T. (2021). Kriminologi Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Faktor dan Pencegahan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 13(2).

Shofiah, S. (2022). Implementasi State Obligation dalam Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Humaniter, 9(1).

Soekanto, Soerjono. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada..

United Nations. (2015). Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development. Resolution adopted by the General Assembly on 25 September 2015.

Utami, W. (2024). Peran KPAD dalam Pendampingan Psikososial Anak Korban IMS. Jurnal Perlindungan Sosial Anak, 3(1).

Wahid, Abdul & Irfan, Muhammad. (2011). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Bandung: Refika Aditama.

Wijaya, C. (2023). Integrasi Layanan Hukum dan Kesehatan Bagi Anak di Tingkat Kabupaten. Jurnal Tata Kelola Pemerintahan, 18(2).

World Health Organization (WHO). (2023). Global Progress Report on Sexually Transmitted Infections. Geneva: WHO Press.

Zulfikar, M. (2022). Hak Konstitusional Atas Kesehatan: Studi Kasus Penanganan IMS pada Ibu Hamil. Jurnal Hukum dan Konstitusi, 19(1).

Zusrony, I. (2023). Kebijakan Afirmatif dalam Pelayanan Kesehatan Pasien Berisiko Tinggi. Jurnal Kebijakan Publik Indonesia, 11(3).

Downloads

Published

2026-04-18

How to Cite

Putra, M. A. (2026). Perlindungan Hukum Anak Korban IMS dalam Relasi LSL di Kabupaten Bandung. Pemuliaan Hukum, 8(1). https://doi.org/10.30999/ph.v8i1.4129

Citation Check