PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG DALAM PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA

Authors

  • Dudi Badruzaman STAI Sabili Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v16i1.364

Keywords:

Hukum, Tertanggung, Asuransi Jiwa

Abstract

 

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hukum bagi tertanggung dalam memperoleh hak atas pembayaran klaim asuransi jiwa, mengingat masih terdapat potensi perselisihan antara tertanggung dan perusahaan asuransi akibat tidak terpenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan dalam polis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi tertanggung, tanggung jawab perusahaan asuransi dalam pembayaran klaim, serta mekanisme penyelesaian sengketa antara tertanggung dan penanggung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur yang relevan. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengkajian perlindungan hukum tertanggung secara terpadu dengan menghubungkan pemenuhan hak kontraktual, tanggung jawab hukum perusahaan asuransi, dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam pembayaran klaim asuransi jiwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila perusahaan asuransi melakukan wanprestasi dengan tidak membayarkan klaim sesuai ketentuan polis, tertanggung dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan maupun mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati. Tanggung jawab perusahaan asuransi didasarkan pada perjanjian asuransi serta ketentuan hukum yang mengatur perlindungan konsumen, hukum perdata, hukum dagang, dan usaha perasuransian, dengan kewajiban membayar uang pertanggungan sesuai ketentuan polis. Adapun penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui arbitrase apabila diperjanjikan oleh para pihak, atau melalui pengadilan dan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

References

Heni Sekartati, “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Multi Level Marketing” Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 2007. Hlm: 35

Budiman N.P.D Sinaga, “Hukum Kontrak Dan Penyelesaian Sengketa Dari Perspektif Sekretaris” penerbit PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2005. Hlm: 32

Budiman, Haris, et al. "Perlindungan hukum bagi pemegang polis dalam penyelesaian klaim asuransi jiwa." Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 13.02 (2022): 168-180.

Chandrawati, Diana Farida, et al. "Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia dari perspektif hukum ekonomi pembangunan berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945." Innovative: Journal Of Social Science Research 4.6 (2024): 5371-5386.

Ganie, A. Junaidi, and S. H. Se. Hukum Asuransi Indonesia. Sinar Grafika, 2023. Hlm 26

Hifni, Mohammad. "Aspek hukum perjanjian asuransi dalam perspektif hukum perdata di Indonesia." Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam 6.1 (2024): 25-32.

Johannes Gunawan, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999”, Jurnal Hukum Bisnis. Volume 8. 1999.

Prastyanti, Rina Arum. "Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen: Sebuah Konsep Penerapan Online Dispute Resolution Di Indonesia." Penerbit Tahta Media (2025).

Puspita, Dika Anggraini, et al. "Analisis teknologi terhadap pertumbuhan ekonomi di era modern: Introduction, research method, research results and discussion, conclusion." Jurnal Rumpun Manajemen Dan Ekonomi 2.1 (2025): 195-203.

Puspita, Dika Anggraini, et al. "Analisis teknologi terhadap pertumbuhan ekonomi di era modern: Introduction, research method, research results and discussion, conclusion." Jurnal Rumpun Manajemen Dan Ekonomi 2.1 (2025): 195-203.

Saputra, Muhammad Renal Anugrah, Dzaky Hanif, and Mohammad Alvi Pratama. "Pemikiran Mochtar Kusumaatmadja tentang hukum sebagai sarana pembangunan: Kajian filsafat hukum terhadap konsep dinamika hukum." Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 4.01 (2025).

Sri Rejeki Hartono, “Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta. 2001. Hlm: 193

Sukmawan, Yulia Audina, and Dwi Damayanti. "Metode penelitian hukum normatif dan empiris sebagai strategi penguatan perspektif kajian ilmu hukum." Notary Law Journal 4.3 (2025): 114-128.

Suyud Margono, “ADR (Alternative Dispute Resolution) Dan Arbitrase Proses Pelembagaan Dan Proses Hukum”, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor Selatan. 2004. Hlm: 20.

Tripustikasari, Eka. "Kontribusi Asuransi Jiwa terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Finansial di Indonesia." Journal of New Trends in Sciences 3.3 (2025): 01-10.

Downloads

Published

01-02-2026

How to Cite

Badruzaman, D. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG DALAM PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 16(1), 12–27. https://doi.org/10.30999/mjn.v16i1.364

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.