Pemilu bagi sebagian rakyat lebih dirasakan sebagai fenomena budaya daripada sebagai fenomena politik, sehingga setiap “pesta demokrasi” ini datang, rakyat menyambutnya dengan senang hati dan antusias, untuk memilih orang-orang yang dipercayainya untuk duduk di lembaga legislatif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kota/ Kabupaten. Namun sangat disayangkan, pelaksanaan Pemilu, yang berasaskan Luber dan Jurdil tersebut tidak diimbangi oleh sikap mental elit politik, seperti diantaranya oleh calon anggota lengislatif, yang kerap melakukan tindak pidana pemilu, diantaranya tindak pidana poltik uang (money politics). Poltik uang (money politics) tersebut mengandung efek negatif, karena selain merugikan bagi pihak lain juga akan merugikan bagi pelaku money politics tersebut sendiri, maupun bagi pengurus partai politik, karena pengurus partai politik pun harus pula mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh anggotanya.
26-04-2022
Andriani, S. N. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Partai Politik Atas Terjadinya Tindak Pidana Politik Uang (Money Politics) Yang Dilakukan Oleh Calon Anggota Legislatif Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 9(1), 42–67. https://doi.org/10.30999/mjn.v9i1.1868
Articles
Similar Articles
- Muhammad Miftah, Bayu Prasetyo, Elviandri, Juridical Analysis Of The Cancellation Of The Decision Of The Kpu Of Mahakam Ulu Based On The Decision Of The Constitutional Court Number 224/Phpu.Bup-Xxiii/2025 , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 15 No. 2 (2025): September 2025
- Monica Angelia Hariono, INDIKASI PERILAKU EXCESSIVE PRICING PRODUK BAHAN POKOK GULA BERDASARKAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999 , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 14 No. 2 (2024): September 2024
You may also start an advanced similarity search for this article.