INDIKASI PERILAKU EXCESSIVE PRICING PRODUK BAHAN POKOK GULA BERDASARKAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999
DOI:
https://doi.org/10.30999/mjn.v14i2.3348Abstrak
Kelangkaan pasokan gula yang ada di pasar menjelang Hari Raya merupakan tindakan spontanitas para pedagang UMKM untuk mengambil keuntungan dari kelangkaan Gula di pasaran dengan cara menaikkan harga Gula. Meskipun harga tersebut masih dalam taraf kemampuan beli masyarakat secara keseluruhan, namun tidak menutup kemungkinan yakni harga gula tersebut memberatkan bagi sejumlah masyarakat kecil lainnya. Hal ini juga mengisyaratkan bahwa jika hal tersebut terus berlanjut, tanpa ada tindakan konkret dari Pemerintah, maka harga Gula akan sampai pada Harga Tidak Wajar Tertinggi yang memungkinkan sejumlah besar masyarakat tidak lagi mampu mengeluarkan uang sejumlah tersebut hanya untuk membeli Gula dan hal ini mengindikasi bahwa telah terjadi tindakan Excessive Pricing oleh para pedagang di pasar atau UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.








