IMPLEMENTASI PENDISTRIBUSIAN ROYALTI: STRATEGI INOVATIF UNTUK PEMENUHAN HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU DAN MUSIK

Authors

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2750

Keywords:

Hak Cipta, Royalti, Pencipta Lagu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengimplementasikan pendistribusian royalti yang inovatif dan adil bagi pencipta lagu dan musik untuk memenuhi hak ekonomi mereka. Dengan pendekatan deskriptif dan normatif, tulisan ini menganalisis peraturan, kebijakan, dan pandangan ahli musik untuk mengidentifikasi tantangan dan mengusulkan strategi baru. Hasilnya menunjukkan bahwa keterbukaan, transparansi, dan peran organisasi manajemen kolektif yang profesional dapat meningkatkan pendistribusian royalti secara signifikan. Implikasinya, pencipta lagu dan musik akan mendapatkan keuntungan yang lebih adil, sementara industri musik secara keseluruhan akan mengalami perbaikan. Implementasi langkah-langkah ini penting untuk memastikan perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dan musik. Dengan melibatkan kerjasama erat antara pencipta, produsen rekaman, distributor dan organisasi manajemen kolektif dalam penerapan praktik pendistribusian royalti yang baru dan meningkatkan transparansi dalam perhitungan dan pembagian royalti.

References

A. Buku

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Santoso, B. (2008). Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. Semarang: Pustaka Magister.

Triatmojo, F., Hamzani, A. I., & Rahayu, K. (2021). Perlindungan Hak Cipta Lagu Komersil. Pekalongan: Penerbit Nem.

Yustisia, T. V. (2015). Panduan Resmi Hak Cipta: Mulai Mendaftar, Melindungi, dan Menyelesaikan Sengketa. Jakarta: VisiMedia.

B. Jurnal

Aliansyah, M. A. (2022). Tinjauan Normatif Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai State Auxiliary Organ berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dialogia Iuridica, 13(2), 001-020. https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4215

Arumdhani, I. N. P., & Joesoef, I. E. (2021). Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Objek Musik dan Lagu. Halu Oleo Law Rev, 5(2), 208.Judiasih, Sony Dewi. 2018. Model Perjanjian Kawin yang Dibuat Setelah Perkawinan. Masalah-Masalah Hukum. 47(3): 253-267.

Fikri, I. (2021). Perlindungan Hak Ekonomi dalam Karya Adaptasi Berdasarkan Hukum Tentang Hak Cipta. Ijtihad, 15(2), 217-235. https://doi.org/10.21111/ijtihad.v15i2.6907

Gunawan, I. P. A, (2019). Perlindungan Hukum Karya Lagu Dan Musik Yang Dibawakan Oleh Wedding Singer Untuk Kepentingan Komersial, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali, 6(3).

Harini, N. M., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2021). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Cipta Musik Dan Lagu Dalam Pembayaran Royalti Oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 89-94. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3111.89-94

Indarsen, G. (2022). Konsekuensi Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik Terhadap Pemungutan Royalti Lagu Dan/ Atau Musik. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), 318–331. Diambil dari https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/view/44

Karim, A. (2021). Kepastian Hukum Lmkn Sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu Penghimpun dan Pendistribusi Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait Bidang Musik dan Lagu. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(1), 64-79. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v13i1.232

Nyaman, G. J. C., Erlita, K. N., Kahi, A. R., Amani, R., & Asri, D. P. B. (2021). Perlindungan Dan Pengelolaan Hak Royalti Pencipta Melalui Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021. Wijayakusuma Law Review, 3(01). https://doi.org/10.51921/wlr.v3i01.148

Permana, D. O., Masri, E., & Tobing, C. I. (2021). Implementasi Royalti Terhadap Pencipta Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Krtha Bhayangkara, 15(2), 319-332. https://doi.org/10.31599/krtha.v15i2.793

Permatasari, A., & Desmayanti, R. (2022). Proses Pemberian Royalti Kepada Ahli Waris (Papa T Bob) Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Reformasi Hukum Trisakti, 4(1), 211-218. https://doi.org/10.25105/refor.v4i1.13429

Pramanto, S.H., M.H., W. J. (2022). Optimalisasi Penarikan dan Pendistribusian Royalti Hak Cipta oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Wicarana, 1(2), 93–104. https://doi.org/10.57123/wicarana.v1i2.25

Sastrawan, G. (2021). Analisis Yuridis Pelanggaran Hak Cipta Pada Perbuatan Memfotokopi Buku Ilmu Pengetahuan. Ganesha Law Review, 3(2), 111-124. https://doi.org/10.23887/glr.v3i2.446

Sinaga, E. J. (2020). Pengelolaan Royalti Atas Pengumuman Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), 553-578. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.553-578

Wijaya, I. M. M., & Landra, P. T. C. (2019). Perlindungan Hukum Atas Vlog DI Youtube Yang Disiarkan Stasiun Televisi Tanpa Izin, Vol. 07 NO. 03. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya.

Fahlevi, R. (2022). Pemenuhan Hak Royalti Bagi Pencipta Lagu atau Musik Non Anggota Lembaga Manajemen Kolektif= Fulfillment of Royalty Rights for Songwriters Non Member of the Collecting Management Organization (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin). Diambil dari http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/19678

C. Peraturan dan Keputusan

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Published

12-02-2022

How to Cite

Purnama, W. W. (2022). IMPLEMENTASI PENDISTRIBUSIAN ROYALTI: STRATEGI INOVATIF UNTUK PEMENUHAN HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU DAN MUSIK. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(1), 189–198. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2750

Citation Check