Implementasi Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Di Indonesia

Authors

  • Sidik Permana Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v11i2.1926

Keywords:

Asimilasi, Covid-19, Tujuan Pemidanaan

Abstract

In the middle of the coronavirus pandemic, prisons are places of risk. The problem
is many prisons are unfit for habitation because of excess capacity. It is impossible to
implement social distancing policies. In Indonesia, the government implemented the release
of prisoners through an assimilation and integration program related to COVID-19 starting
on March 31. This assimilation can be understood as an effort to integrate prisoners into
society in order to restore the social function of prisoners and make them part of society as
a whole. This exemption policy refers to the Regulation of the Minister of Law and Human
Rights of the Republic of Indonesia (Menkumham RI) Number 10 of 2020 concerning the
Terms of Providing Assimilation and Integration Rights for Prisoners and Children in the
Context of Preventing and Combating the Spread of COVID-19. The implementation of the
release of prisoners is further regulated in the Decree of the Minister of Law and Human
Rights of the Republic of Indonesia Number M.HH-19.PK.01.04.04 of 2020 concerning the
Release and Release of Prisoners and Children through Assimilation and Integration in the
Context of Preventing and Combating the Spread of COVID-19. The results of the study
show that the implementation of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of
the Republic of Indonesia Number 10 of 2020 concerning the Terms of Providing
Assimilation and Integration Rights for Prisoners and Children in the Context of Preventing
and Combating the Spread of COVID-19 in terms of the Purpose of Criminalization in
Indonesia has not been running optimally due to assimilation in prison. The conditions of
the COVID-19 pandemic are not the right policy because they are based on unstable social
and economic conditions to support the implementation of this. Apart from the realm of
health, even assimilated prisoners do not have a clear mechanism other than guidance from
prisons regarding how they start their business, even though they are faced with a difficult
situation trying to find work in the midst of this pandemic. The obstacles are the clients, both
in number and readiness to undergo guidance and supervision, and the limited capacity of
Community Guidance Human Resources (PK).

 

Di tengah pandemi corona, penjara jadi tempat yang berisiko. Persoalannya,
banyak penjara yang tak layak huni lantaran kelebihan kapasitas. Kebijakan jaga jarak atau
social distancing mustahil diterapkan. Di Indonesia, pemerintah menerapkan pembebasan
narapidana melalui program asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 mulai 31 Maret lalu.
Asimilasi ini dapat dipahami sebagai usaha membaurkan narapidana ke dalam masyarakat
guna mengembalikan fungsi sosial narapidana menjadi bagian dari masyarakat seutuhnya.
Kebijakan pembebasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (Menkumham RI) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian
Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan
Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Pelaksanaan pembebasan narapidana ini diatur lebih
lanjut dalam Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang
Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Hasil penelitian bahwa
implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan
Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Ditinjau dari
Tujuan Pemidanaan di Indonesia belum berjalan secara optimal karena asimilasi dalam
kondisi pandemi Covid-19 bukan merupakan suatu kebijakan yang tepat, hal ini didasari
karena kondisi sosial dan perekonomian yang tidak stabil untuk mendukung akan
pelaksanaan hal tersebut. Selain dalam ranah kesehatan, narapidana yang diasimilasi pun
tidak memiliki mekanisme yang jelas selain pembinaan dari lapas terkait bagaimana ia
memulai usahanya, padahal ia dihadapkan pada situasi yang sulit untuk mencari pekerjaan
di tengah pandemi ini. Hambatannya adalah klien baik secara jumlah maupun kesiapan
menjalani pembimbingan dan pengawasan, kapasitas Sumber Daya Manusia Pembimbing
Kemasyarakatan (PK) yang terbatas.




Published

30-04-2022

How to Cite

Permana, S. (2022). Implementasi Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Di Indonesia. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 11(2), 53–79. https://doi.org/10.30999/mjn.v11i2.1926

Citation Check