Penyerahan Sebagian Hak Guna Usaha Oleh Pemegang Hak Guna Usaha Kepada Masyarakat Sekitar Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Yang Berkeadilan Berdasarkan Peraturan Menteri Argraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017

Authors

  • Nandagia Darmadi Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v10i1.1904

Keywords:

Pembangunan, Penyerahan, Hak Guna Usaha

Abstract

Development in agriculture or plantations in the form of Hak Guna Usaha must have a positive impact, both for the community whose land is purchase by the entrepreneur who develop Hak Guna Usaha or the surrounding community who are unable to be competitive because of the presence of the plantation. The problem that will be investigating in this thesis is how the concept of regulating land handover for the purposes the holder of Hak Guna Usaha to the surrounding community and how the effectiveness the concept of handover Hak Guna Usaha for surrounding communities is regulated in the Minister of Agrarian Regulation and Spatial Planning / Head of National Land Agency Number 7 of 2017. This legal research using a juridical-normative approach in which law is conceptualized as norms, rules, principles and dogmas. The conclusions of this thesis are The concept of handover of part of the Hak Guna Usaha to the surrounding community is a combination of synergistic development meaning between the profit of the entrepreneur and the welfare of the surrounding community as a form of justice in sharing the land for those who are able and accepting for those who are not or less able, also Submission of part of the Hak Guna Usaha, only in the formal order, only in the statement of intention / requirement of capability. This means that real action is needed and if the reverse must be
accompany by sanctions and strict the Government control.

 

Pembangunan di bidang pertanian atau perkebunan dalam bentuk Hak Guna Usaha juga harus mempunyai dampak positif, baik bagi masyarakat yang di beli tanahnya oleh pengusaha yang akan membangun Hak Guna Usaha maupun masyarakat sekitar yang tidak mampu berkompetitif karena kehadiran perkebunan tersebut. Permasalahan yang akan
diteliti dalam tesis ini adalah bagaimanakah konsep penyerahan tanah bagi keperluan pemegang hak guna usaha pada masyarakat sekitar dan bagaimanakah efektifitas konsep penyerahan Hak Guna Usaha bagi masyarakat sekitar yang di atur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas dan dogma-dogma. Kesimpulan dari tesis ini adalah Konsep penyerahan sebagian Hak Guna Usaha kepada masyarakat sekitar adalah perpaduan makna pembangunan yang sinergis antara keuntungan pengusaha dan kesejahteraan masyarakat sekitar sebagai wujud keadilan berbagi tanah bagi yang mampu dan menerima bagi yang tidak ataupun kurang mampu, dan Penyerahan sebagian Hak Guna Usaha, baru dalam tatanan formal, baru dalam pernyataan kehendak/persyaratan kesanggupan. Artinya perlu tindakan nyata dan apabila sebaliknya harus disertai sanksi dan kontrol Pemerintah yang tegas.

Published

29-04-2022

How to Cite

Darmadi, N. (2022). Penyerahan Sebagian Hak Guna Usaha Oleh Pemegang Hak Guna Usaha Kepada Masyarakat Sekitar Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Yang Berkeadilan Berdasarkan Peraturan Menteri Argraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 10(1), 119–123. https://doi.org/10.30999/mjn.v10i1.1904

Citation Check