Perlindungan Anak Sebagai Fungsi Negara Hukum Kesejahteraan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan No. 177/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg dan Putusan No. 179/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg

Authors

  • Karnudin Karnudin Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v10i1.1902

Keywords:

Korupsi, Kesejahteraan, Perlindungan Anak

Abstract

The term KKN (Collusion, Corruption, and Nepotism) which was popular in the early days of the reform era, has raised concerns about the dangers of corruption. In fact, awareness about the dangers of corruption has existed at least in four different periods of government. Laws related to eradicating these criminal acts of corruption already existed during the reign of the old order (signed by Acting President Djuanda), the administration of President Soeharto, President Bacharuddin Jusuf Habibie, and during the administration of President Megawati Sukarnoputri. In its development, corruption is not only a problem within a country, but has become a problem between nations in the world. This is certainly influenced by the process of globalization that is happening right now in the world. It can be understood that a criminal act of corruption not only disrupts a country's economy, but can also disrupt the global economy. Purpose: to explain and elaborate on how the law enforcement of criminal acts of corruption can be part of the implementation of the welfare state function and can provide protection to children who commit criminal acts of corruption, method: this legal research is a normative legal research with a case study approach and results: the achievement of research objectives already formulated. Conclusion: Law enforcement of criminal acts of corruption can be part of the implementation of the welfare state's function in the context of the welfare of its people if: The defendant returns state losses to the state treasury to implement programs that can directly improve the welfare of the community.

 

Istilah KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) yang popular pada masa awal era reformasi telah meningkatkan kekhawatiran terhadap bahaya dari tindak pidana korupsi. Pada kenyataannya kesadaran tentang bahaya tindak pidana korupsi tersebut telah ada setidaknya pada empat masa pemerintahan yang berbeda. Undang-undang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut sudah ada pada masa pemerintahan orde lama (ditandatangani oleh Pejabat Presiden Djuanda), pemerintahan Presiden Soeharto, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, dan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri. Di dalam perkembangnnya, tindak pidana korupsi tidak hanya menjadi masalah suatu negara saja, tetapi sudah menjadi masalah antar bangsa di dunia. Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh proses globalisasi dunia yang sedang terjadi saat ini.
Dapat dipahami bahwa suatu tindak pidana korupsi tidak hanya mengganggu perekonomian suatu negara, tetapi dapat mengganggu perekonomian secara global. Tujuan: untuk menjelaskan dan menguraikan penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi negara kesejahteraan dapat memberikan perlindungan kepada anak pelaku tindak pidana korupsi, metode: penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus dan hasil: tercapainya tujuan penelitian yang sudah dirumuskan. Kesimpulan: Penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi negara kesejahteraan dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya apabila: Terdakwa mengembalikan kerugian negara kepada kas negara untuk melaksanakan program yang secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Published

29-04-2022

How to Cite

Karnudin, K. (2022). Perlindungan Anak Sebagai Fungsi Negara Hukum Kesejahteraan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan No. 177/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg dan Putusan No. 179/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 10(1), 65–92. https://doi.org/10.30999/mjn.v10i1.1902

Citation Check