Pencegahan Dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Aparatur Sipil Negara Berdasarkan UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Yang Kemudian Dirubah Oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus Nomor Perkara 67/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg)

Authors

  • Supriatna Nafis Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v10i1.1901

Keywords:

Hukum, Korupsi, Sanksi, Pidana, Administrasi

Abstract

Indonesia is a state of law, and thus all citizens are equal before the law and government are obliged to uphold the law and government with no exception. However, in fact, the state civil apparatus must submit to and obey more laws and regulations. That is because the state civil apparatus are special people who should not be tempted to try to commit criminal acts of corruption. The fact is, according to data on criminal acts based on agencies issued by the Corruption Eradication Commission, from 2004–2015, the majority of perpetrators of criminal acts of corruption are civilians. In general, a criminal act of corruption committed by civil servants is always associated with welfare issues, but in reality, during this period, the welfare of civil servants was increased sufficiently. Purposes : can find out the causes of corruption committed by the civil servants in the Garut Regency Regional Personnel and Training Agency and be able to find out in a way how the criminal acts of corruption committed by the civil servants in the Garut District Civil Service and Training Agency can be prevented and dealt with based on the law on the eradication of corruption and laws related to the State Civil Apparatus. Method: This research is normative legal research using a case study approach, and the results : may be in accordance with the research objectives. Conclution : cause of the criminal acts of corruption committed by the civil servants in the Garut Regency Regional Staffing and Training Agency is that the administrative process is still done manually.

Indonesia adalah negara hukum, dengan demikian semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian. Meskipun demikian, pada kenyataannya, Aparatur Sipil Negara harus tunduk dan patuh kepada lebih banyak peraturan perundangundangan. Hal tersebut disebabkan karena Aparatur Sipil Negara merupakan orang-orang istimewa yang sudah seharusnya dan sepantasnya tidak tergoda untuk mencoba melakukan tindak pidana korupsi. Faktanya; menurut data tindak pidana korupsi berdasarkan instansi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dari tahun 2004 – 2015, mayoritas pelaku tindak pidana korupsi adalah Pagawai Negari Sipil. Pada umumnya suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil selalu dikaitkan dengan masalah kesejahteraan, tetapi kenyataannya, pada kurun waktu tersebut, kesejahteraa Pegawai Negeri Sipil ditingkatkan secara cukup memadai. Tujuan: Dapat mengetahui penyebab tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah Dan Diklat Kabupaten Garut, dan dapat mengetahui dengan cara bagaimana tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah Dan Diklat Kabupaten Garut tersebut dapat dicegah dan ditindak berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang terkait Aparatur Sipil Negara. metode: penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus dan hasil: dapat sesuai dengan tujuan penelitian itu sendiri. Kesimpulan: penyebab terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah Dan Diklat Kabupaten Garut adalah karena proses administrasi masih dilakukan secara manual.

Published

29-04-2022

How to Cite

Nafis, S. (2022). Pencegahan Dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Aparatur Sipil Negara Berdasarkan UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Yang Kemudian Dirubah Oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus Nomor Perkara 67/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg). JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 10(1), 39–64. https://doi.org/10.30999/mjn.v10i1.1901

Citation Check