Implikasi Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Etika Pemilu Legislatif di Indonesia

Authors

  • Bintang Tommy Rizaldy Universitas Harapan Bangsa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v9i2.3163

Keywords:

pemilu, etika pemilu, penegakan hukum, demokrasi

Abstract

Pelanggaran etika dalam pemilihan umum legislatif merupakan persoalan yang dapat memengaruhi integritas penyelenggaraan pemilu, kepercayaan masyarakat, dan legitimasi demokrasi di Indonesia. Permasalahan muncul ketika pelanggaran etika tidak selalu memiliki karakteristik yang sama dengan tindak pidana pemilu, sehingga diperlukan kejelasan dalam menentukan mekanisme penanganan dan bentuk pertanggungjawaban hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran etika pemilu legislatif serta mengkaji mekanisme penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui penelaahan peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana berperan penting dalam menjaga integritas pemilu, mendorong akuntabilitas, dan memperkuat kepercayaan publik. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa perbedaan pemahaman antarlembaga, keterbatasan pembuktian, serta koordinasi yang belum optimal. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis keterkaitan antara pelanggaran etika pemilu dan penegakan hukum pidana, khususnya mengenai pentingnya pembedaan mekanisme etik, administratif, dan pidana. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian hukum pemilu melalui rekomendasi penguatan koordinasi kelembagaan, konsistensi penerapan hukum, dan kepastian pertanggungjawaban guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

References

Dewi, Nadia Kusuma. "Reformasi 1998: Transisi dari Orde Baru ke era demokrasi di Indonesia." Historia Vitae 4.2 (2024): 76-90.

Sukriono, Didik. "Menggagas sistem pemilihan umum di Indonesia." Konstitusi Jurnal 2.1 (2009): 8.

Al Farizi, Muhamad Akmal. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dalam Perspektif Politik Hukum. Diss. S1-Hukum Tatanegara Islam, 2024.

Zulfikhar. “MENAKAR POTENSI PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU: SEBUAH ANALISIS TEORI STRUKTURASI.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia (2023): n. pag.

Aermadepa, Aermadepa, et al. Penegakan hukum pemilu di Indonesia: Tantangan dan prospek keberlanjutan demokrasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024. Hal. 87

Suhardi, Asmara Juana. "Demokrasi Ala Cukong Negara Bisa Apa?." AMU Press (2025): 1-484.

Jurdi, Fajlurrahman. Pengantar hukum pemilihan umum. Kencana, 2018. Hal.24

Ishak, Muhammad Fakhril Alfandi, Andi Muin Fahmal, and Sri Amlinawaty Muin. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemilihan Umum oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu." Legal Dialogica 1.1 (2025): 1-14.

Puspitasari, Dyan. "Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Menjaga Kemandirian dan Integritas Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia." Lentera Hukum 5 (2018): 403.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/05/204757178/57-ppk-dan-pps-di-bangkalan-diduga-langgar-kode-etik-terkait-rekapitulasi

Bahri, Jetrin Arfan Santiko dan Syaiful. “Analisis Wacana Pada Fenomena Pengunaan Artificial Intelligence (Ai) Dalam Konten Pemilu: Studi Kasus Konten Deepfake Soeharto Mengajak Untuk Memilih Partai Golkar Pada Media Sosial Twitter (X).” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 3 (2024).

Bambang Waluyo. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Komariah. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2014.

Razali, R. “Eksistensi Kewenangan Polisi Wilayatul Hisbah Terhadap Pelaksanaan Jarimah Ikhtilath Di Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.” Sekolah Tinggi Agama Islam negeri …, 2018

Downloads

Published

2026-10-20

How to Cite

Rizaldy, B. T. (2026). Implikasi Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Etika Pemilu Legislatif di Indonesia. Pemuliaan Hukum, 9(2), 131–144. https://doi.org/10.30999/ph.v9i2.3163

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.