Analisis Piercing The Corporate Veil Sebagai Wujud Tanggung Renteng Perusahaan Grup Perspektif Keadilan Islam
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v9i2.2908Keywords:
al-adl, holding company, piercing the corporate veilAbstract
Doktrin piercing the corporate veil merupakan instrumen hukum untuk menembus pemisahan tanggung jawab perseroan, termasuk dalam hubungan antara holding company dan subsidiary company. Namun, belum adanya pengaturan khusus mengenai perusahaan grup di Indonesia menimbulkan persoalan kepastian hukum dalam pembebanan tanggung jawab, sebagaimana dikaji dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 PK/Pdt/2010. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan doktrin piercing the corporate veil sebagai wujud tanggung renteng perusahaan grup berdasarkan perspektif keadilan Islam (al-‘adl). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan doktrin tersebut perlu dianalisis berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata sesuai dengan dasar hukum dan fakta perkara. Dalam perspektif keadilan Islam, penerapan doktrin ini berkaitan dengan prinsip al-‘adl sebagaimana terkandung dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 58 dan 135, khususnya dalam mewujudkan perlindungan hak dan pembebanan tanggung jawab secara proporsional. Kebaruan penelitian terletak pada pengintegrasian analisis pertanggungjawaban holding company, tanggung renteng perusahaan grup, dan prinsip keadilan Islam. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum perusahaan dan merekomendasikan pembentukan pengaturan khusus mengenai hubungan hukum serta pertanggungjawaban holding company dan subsidiary company untuk memperkuat kepastian hukum di Indonesia.
References
Anand, Ghansam, Fiska Silvia. ‘’Problematika Upaya Peninjauan Kembali Perkara Perdata Dalam Tata Hukum Acara Perdata Di Indonesia,’’ ADHAPER, no. 1 (2015): 1-14.
Anwar, Saeful. ‘’Konsep Keadilan dalam Alquran Analisis Tafsir Maudu’i,,’’ Al Qalam, no. 93(2002): 7-28.
Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Bakar, Rifa’i Abu. Pengantar Metodologi Penelitian. Cetakan Pe. Yogyakarta: Suka Press UIN Kalijaga, 2021.
Chandra, Hendro. Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Grup Atas Kerugian Pihak Ketiga Akibat Ketidakmandirian Anak Perusahaan. Medan: USU, 2016.
Faidah, Siti Nur, Retno Mustika Dewi. “Penerapan Sistem Tanggung Renteng Sebagai Upaya Mewujudkan Partisipasi Aktif Anggota dan Perkembangan Usaha di Koperasi Wanita Setia Bhakti Jawa Timur,” Jurnal Pendidikan Ekonomi, Vol. 2, no. 3(2014): 1-15.
Fajar, Mukti Nur Dewata, Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Fuady, Munir. Doktrin-Doktrin Corporate Law dalam Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Fuady, Munir. Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti,1996.
Fuady, Munir. Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti,2019.
H, S Salim. Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Hadi, Zarman. Karakteristik Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi dalam Perseroan Terbatas. Malang: UB Press, 2011.
Harahap, Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika,2016.
Harjono, Dhaniswara K. Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company). Jakarta: Uki Press, 2021.
Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Hutabarat, Meilan Trisnawaty. ‘’Pertanggungjawaban Beneficial Owner Terhadap Pelanggaran Wajib Pajak Badan Melalui Prinsip Piercing The Corporate Veil’’, Undergraduate thesis, Universitas Sumatera Utara,2018. https://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/4465/140200084.pdf?sequence=1&isAllowed=y.
Khairandy, Ridwan. Hukum Perseroan Terbatas. Yogyakarta: FH UII Press.
Komaruddin, Ekonomi Perusahaan dan Manajemen. Jakarta: Alumni, 2009.
Kurniawan. ‘’Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif,’’MimbarHukum, Vol 26, no.1(2014): 70-83.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011. 9
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press,2020.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakdi, 2004.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Muhyidin, Syaiful. ‘’Konsep Keadilan dalam Alquran,’’Al Riwayah, no.1(2019): 89-108.
Penerjemah, Tim. Al-Qur’an Terjemah Waqaf Ibtida’. Jakarta: Maktabah Al Fatih Media, 2010.
Pujiyono, Hukum Perusahaan. Surakarta: CV. Indotama Solo, 2014.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 89/PK/Pdt/2010.
Qutub, Sayyid. Tafsir Fi Zhilalil Qur’an. Jakarta: Gema Insani, 2004.
Raharjo, M. Dawan. Ensiklopedia Al-Qur’an: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-Konsep Kunci. Jakarta: Paramadina, 2009.
Salim. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Sari, Savira Intan. ‘’Implementasi Doktrin Piercing The Corporate Veil Dalam Perusahaan Grup (Studi Kasus Tanggung Jawab Induk Perusahaan Bakrie Grup atas Kerugian Anak Perusahaan PT Lapindo Brantas)’’, Undergraduate thesis, Universitas Sebelas Maret, 2021. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/download/83748/NDYwODY4/Implementasi-Doktrin-Piercing-The-Corporate-Veil-Dalam-Perusahaan-Grup-Studi-Kasus-Tanggung-Jawab-Induk-Perusahaan-Bakrie-Grup-atas-Kerugian-Anak-Perusahaan-PT-Lapindo-Brantas-abstrak.pdf.
Shihab, M Quraish. Wawasan al-Qur’an. Bandung: Penerbit Mizan, 2003.
Sholihah, Nikmatus. ‘’Pertanggungjawaban Hukum Induk Perusahaan Terhadap Pihak Ketiga Yang Mengalami Kerugian Akibat Perbuatan Hukum Anak Perusahaan (Studi Putusan Nomor 15 K/Pdt .sus-Pailit/2016)’’, Undergraduate thesis, Universitas Jember. 2016. https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/101952/NIKMATUS%20SHOLIHAH%20-%20160710101416.pdf-.pdf?sequence=1&isAllowed=y.
Sinaga, Niru Anita. ‘’Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian,’’ Binamulia Hukum, Vol 7 no. 2(2018): 107-120.
Sjahdeini, Remy. ‘’Pengelolaan Perusahaan Grup: Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum,’’ Jurnal Hukum Bisnis, Vol 31(2013).
Sjahdeni, Sutan Remi. ‘’Tanggung Jawab Pribadi Direksi dan Komisaris,’’ Jurnal Hukum Bisnis, Vol 1(2001): 98- 108.
Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia, 2007.
Sulistiowati, ‘’Doktrin-Doktrin Hukum Mengenai Tanggung Jawab Hukum Dalam Perusahaan Grup,’’Jurnal Hukum Bisnis, Vol 31(2012): 5-25.
Sulistiowati,Veri Antoni, ‘’Konsistensi Penerapan Doktrin Piercing The Corporate Veil Pada Perseroan Terbatas di Indonesia,’’ Yustisia. Vol. 2, no.3(2013): 23-33.
Sulistyawati, Dominasi tanpa Tanggung Jawab Induk Perusahan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada,2015.
Sulistyawati, Tanggung Jawab Hukum Pada Perusahaan Grup di Indonesia. Erlangga: Jakarta,2013.
Sulistyawati. Aspek Hukum dan Realitas Bisnis Perusahaan di Indonesia. Erlangga: Jakarta, 2010.
Zaenudin, Akhmad. ‘’Analisis Larangan Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum yang Diajukan Oleh Kreditur Perseroan Berdasarkan Prinsip Piercing The Corporate Veil,’’ Undergraduate thesis, Universitas Gajah Mada, 2020. http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/unduh/601365
Zulkifli. ’’Tuntutan Keadilan Perspektif Islam,’’ Jurnal Ilmiah Syariah, Vol 7 no. 1(2013): 137-146.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Ines Prasheila Kusmastuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)

















