Perlindungan Tenaga Kerja Security Dengan Hak Kontrak Di Perusahaan Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.30999/mjn.v14i2.3344Abstrak
Outsourcing (alih daya) sebagai suatu penyedia pekerja oleh pihak lain dilakukan terlebih dahulu memisahkan antara pekerjaan utama (core business) dengan pekerjaan penunjang (non core business) dalam suatu dokumen tertulis yang disusun oleh manajem perusahaan. Dalam melakukan outsourching perusahaan pengguna jasa outsourcing bekerja sama dengan perusahaan outsourcing, dimana hubungan hukumnya diwujudkan dalam suatu perjanjian kerja sama yang memuat antara lain tentang jangka waktu perjanjian serta bidang-bidang apa saja yang merupakan bentuk kerja sama outsourcing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak perdata tenaga kerja alih daya (outsourcing), khusunya tenaga kerja security pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris. Pengolahan data disajikan dengan teknik deskriptif kualitatif dan pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak menjawab soal perlindungan pekerja dari pelanggaran praktik alih daya yang selama ini terjadi, seperti pelanggaran ketentuan upah, jam kerja, serta jenis pekerjaan yang dialih-dayakan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.