Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2024-03-29. Baca versi terbaru.

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PERDATA DALAM PERLINDUNGAN PRIVASI DATA PASIEN DALAM LAYANAN KESEHATAN DIGITAL

Penulis

  • SYAMSUL SUMITRA

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v14i1.2968

Kata Kunci:

Perlindungan, Privasi Data Pasien, Kewajiban Hukum Perdata

Abstrak

Kewajiban hukum perdata dan tanggung jawab yang terkait dengan perlindungan data pasien dalam layanan kesehatan digital yang semakin populer di dunia medis kontemporer. Tujuan utama dari artikel ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur perlindungan privasi data pasien dalam lingkungan digital; mengidentifikasi kewajiban hukum perdata yang mengatur penyedia layanan kesehatan digital untuk melindungi data pasien; dan menganalisis bagaimana hak dan kewajiban pasien berkaitan dengan perlindungan privasi data pasien dalam layanan kesehatan digital. Pedoman etika profesi medis dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah beberapa peraturan dan peraturan yang relevan yang dikaji dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada variasi dalam bagaimana pasien mengatur privasi data mereka dalam layanan kesehatan digital; oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum tentang pemangku kepentingan, termasuk penyedia layanan kesehatan, pengembang aplikasi, dan pasien.

Referensi

Jurnal

Priscyllia, F. (2019). Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum. Jatiswara, 11.

Rahman, F. (2021). Kerangka Hukum Perlindungan Data Pribadi Dalam Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 22.

Ravlindo, E. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Data Kesehatan Melalui Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindung Data Pribadi. Jurnal Hukum Adigama, 22.

Riza, R. A. (2018). Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien Dalam Hal Terjadinya Malpraktik Medik Dilihat Dari Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Cendekia Hukum, 8.

Simamora, I. M. (2022). Perlindungan Hukum Atas Hak Privasi Dan Kerahasiaan Identitas Penyakit Bagi Pasien Covid-19. Sibatik Journal, 10.

Utomo, H. P. (2020). Urgensi Perlindungan Hukum Data Pribadi Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 18.

Peraturan Perundang-undangan

Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"

Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."

Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit RUU

Perlindungan Data Pribadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis.

Diterbitkan

2024-03-29

Versi

Cara Mengutip

SUMITRA, S. (2024). KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PERDATA DALAM PERLINDUNGAN PRIVASI DATA PASIEN DALAM LAYANAN KESEHATAN DIGITAL. Jurnal Media Justitia Nusantara, 14(1). https://doi.org/10.30999/mjn.v14i1.2968

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check

Artikel Serupa

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.