Efektivitas Hukum dalam Pelaksanaan Ganti Rugi terhadap Pengguna Jasa Bus Pariwisata atas Kecelakaan

Penulis

  • Juwita Eka Widhiawati Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia
  • Sri Maharani Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v12i2.2539

Kata Kunci:

Jasa Pengangkutan, Ganti Kerugian, Efektivitas Hukum

Abstrak

Penyelenggaraan pengangkutan umum oleh perusahaan jasa bus pariwisata tentu tak selamanya berjalan dengan baik. Dalam penyelenggaraannya dimungkinkan terjadi kecelakaan. Hal tersebut tentu merugikan pihak penumpang bus tersebut yang dalam hal tersebut menjadi korban kecelakaan. Adanya persitiwa tersebut, tentu piha korban melekat untuk mendapatkan ganti rugi. Tujuan penelitian ini ialah untuk menggali mengenai efektivitas hukum dalam pelaksanaan ganti rugi terhadap penumpang sebagai korban kecelakaan dalam penyelenggaraan pengangkutan bus pariwisata. Penelitian ini menggunakan metode empiris yuridis, dengan pendekatan kualitatif. Studi lapangan dilakukan di PT. Frizha Yulmi Sejahterah. Hasil penelitia menunjukkan bahwa ganti rugi pada dasarnya wajib diberikan oleh pihak perusahaan penyelenggara pengangkutan bersamaan dengan pihak asuransi yang sebelumnya telah bekerja sama. Dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi masi ditemui adanya keterlambatan, yang mana hal ini menunjukkan bahwa efektivitas hukum belum terwujud dengan baik sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undagan yang ada. Hal ini berujung pada belum terwujudnya perlindungan hukum represif terhadap korban.

Biografi Penulis

Juwita Eka Widhiawati, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Fakultas Hukum

Sri Maharani, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Fakultas Hukum

Referensi

Bachtiar. 2021. Mendesain Penelitian Hukum. Yogyakarta. Deepublisher.

Fardan. 2013. Tanggung Jawab Pengangkut terhadap Penumpang pada Angkutan Jalan

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 1,

No.1.

Hasnati.2021. Sosiologi Hukum: Bekerjanya Hukum di Tengah Masyarakat.Yogyakarta.

Absolute Media.

Hery. 2020.Hukum Bisnis.Jakarta. Grasindo.

Moh., Kasiram. 2019. Metodologi Penelitian Kualitatif-Kuantitatif. Malang. UIN-Malika Press.

P., Nyoman Gede Fajar S. A., Desak Gd. Dwi.Suryani,Luh Putu. Perlindungan Hukum terhadap

Konsumen Khusus Jasa Penumpang Angkutan Darat.Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1, No. 1.

R.,Faradila Natasya Sabrina. 2022. Bunga Rampai Isu-Isu Krusial tentang Hukum Bisnis dan

Perdata. Medan. Lakeisha.

Zein,Yahya Ahmad.2022. Problematika Hukum Indonesia.Aceh. Syiah Kuala University Press.

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-29

Cara Mengutip

Widhiawati, J. E., & Maharani, S. (2023). Efektivitas Hukum dalam Pelaksanaan Ganti Rugi terhadap Pengguna Jasa Bus Pariwisata atas Kecelakaan. Jurnal Media Justitia Nusantara, 12(2), 1–16. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i2.2539

Terbitan

Bagian

Article

Citation Check

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.