Perlindungan Pengetahuan Tradisional Terkait dengan Keanekaraaman Hayati di Indonesia

Authors

  • Ahmad M. Ridwan

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v1i1.936

Abstract

Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) adalah suatu dasar pengaturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi negara-negara anggota World Trade Organization (WTO) yang menjadi pedoman wajib untuk memformulasikan, menyelaraskan, menyempurnakan dan menerapkan ketentuan HKI secara nasional di negara masing-masing. Sejak tahun 1994, Indonesia telah meratifikasi TRIPs melalui Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1994. Salah satu konsekuensi menjadi negara anggota WTO yang  sekaligus tunduk pada isi ketentuan TRIPs, maka Indonesia harus menyesuaikan pengaturan hukum nasional di bidang HKI dengan ketentuan umum HKI yang diamanatkan oleh TRIPs. Indonesia sebagai negara yang mempunyai keanekaragaman hayati besar, mempunyai potensi dalam memanfaatkan dan mengembangkan berbagai macam pengetahuan tradisionalnya terkait sumber daya genetik untuk digunakan kepada sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Tetapi Peraturan perundang-undangan di bidang HKI tidak mampu untuk
melindunggi pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik, terutama dalam peristiwa misappropriation dan biopiracy yang dilakukan oleh negara-negara maju. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis kualitatif karena data yang digunakan adalah data kualitatif yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian terhadap dokumen-dokumen yang  berkaitan dengan masalah yang sedang dibahas dalam tesis ini, kemudian hasil penelitian disajikan dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data diperoleh kesimpulan, bahwa sistem hukum positif di Indonesia belum mampu melindungi pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik, terutama dalam memberikan
perlindungan bagi hak kolektif masyarakat atas pengetahuan tradisional mereka dari kegiatan misappropriation dan biopiracy yang dilakukan oleh negara-negara maju. 

References

Agus Sarjono, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional,

Alumni, 2010.

Antonius Cahyadi & E. Frnando Manulang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta, 2007, Cetakan Pertama.

Bari Azed, Kompilasi Konvensi Internasional HKI yang dratifikasi Indonesia, Dirjen HKI Departemen Hukum dan HAM bekerjasama dengan

Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2006, Cetakan Pertama.

Direktur Jenderal Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan, Kebijakan Obat Tradisional Nasional Tahun 2007, Jakarta, Departemen Kesehatan Republik Indonesia

Hansen, A. Stephen & Fleet, Justin van, Traditional Knowledge and Intellectual Property: A Handbook on Issues and Options for Traditional Knowledge Holder in Protecting their Intellectual Property and Maintaining Biological Diversity, Washington DC, 2003.

Imas Rosidawati W., Pengetahuan Tradisional dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual, Unpad Press, 2010

Mcneely, Jeffrey A., Ekonomi dan Keanekaragaman Hayati, Yayasan Obor, Jakarta, 1992.

Muhammad Djumhana, Hukum dan Perkembangan Bioteknologi, Citra Adtya Bakti, Bandung, 1995.

Shiva, Vandana et.al., Perspektif Sosial dan Ekologi Keragaman Hayati,

Komphalindo, Jakarta, 1993.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia

(UI-Press), Jakarta, 2005.

Tim Lindsey (eds), et.all., Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Asian Law Group Pyt Ltd bekerja sama dengan PT Alumni, Bandung,

Wallace, Aubrey, Langkah-Langkah Hijau, Yayasan Obor Indonesia,

Jakarta, 1997.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement

Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Oraganisasi Perdagangan Dunia).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAk Cipta.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas

Tanaman.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 tentang

Pengesahan Nagoya Protocol On Access To Genetic Resources and

The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising From Their

Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol

Nagoya Tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik Dan

Pembagian Keuntungan Yang Adil Dan Seimbang Yang Timbul Dari

Pemanfaatannya Atas Konvensi Keanekaragaman Hayati)

Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007

tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025

Downloads

Published

2020-08-25