Implementasi Prinsip Transparansi Sebagai Salah Satu Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance dalam Pasar Modal
Abstract
Keterbukaan atau transparansi merupakan prinsip dari Good Corporate Governance yang diakomodasikan ke dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dimana pada sektor pasar modal keterbukaan adalah mutlak. Namun demikian, terdapat suatu dilema yang inheren dalam hukum pasar modal itu sendiri. Di satu pihak hukum terus mengejar dengan memperinci sedetail-detailnya tentang hal-hal apa saja yang harus diinformasikan oleh pihak yang berkewajiban untuk itu, di lain pihak hukum juga harus memproteksi kepentingan-kepentingan tertentu dari pihak yang diwajibkan membuka informasi tersebut. Penelitian ini mengkaji Bagaimana implementasi prinsip transparansi sebagai salah satu prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam pasar modal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pasal 35 Undang-Undang Pasar Modal secara tegas menetapkan bahwa perusahaan efek atau penasihat investasi dilarang untuk mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengungkapkan fakta material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya. Sehingga dari sisi yuridis, transparansi merupakan jaminan bagi hak publik untuk terus mendapatkan akses penting dengan sanksi untuk hambatan atau kelalaian yang dilakukan perusahaan.
Full Text:
PDFReferences
I Nyoman Tjager, F. Antonius Alijoyo, Humprey D. Djemat, Bambang
Soembodo, Corporate Governance Tantangan dan Kesempatan Bagi
Komunitas Bisnis Indonesia, PT Prenhallindo, Jakarta, 2003
M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,
Kencana, Jakarta, 2007
Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), PT Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Muh. Arief Effendi, Transparansi Laporan Keuangan Perusahaan
sebagai Implemenrasi GCG Cegah Fraud, http://muhariefeffendi.
wordpress.com
_______________, Meningkatkan Transparansi & Akuntabilitas
Publik Melalui Keterbukaan Informasi, http:muhariefeffendi.
wordpress.com
Transparansi di Bursa, http://www.hamline.edu
Perundang-undangan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
DOI: https://doi.org/10.30999/jph.v1i1.930
Copyright (c) 2020 JURNAL PEMULIAAN HUKUM

Jurnal Pemuliaan Hukum disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.