Law Enforcement of Corruption Crime Abuse of Hospital Medical Devices by State Civil Apparatus

Authors

  • Muh. Rafly Nurfaizy Hasanuddin University, Indonesia
  • H. M. Said Karim Hasanuddin University, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v5i2.2525

Keywords:

attorney, corruption, health, and police.

Abstract

The purpose of this research is to (1) determine the Corruption Criminal Law Policy on Hospital Medical Device Misuse by State Civil Apparatuses. (2) The government's role in prosecuting state civil apparatus corruption crimes involving hospital medical device misuse. In this thesis, written using an empirical legal approach, the author examined law in its true sense and how it functions in society. According to the study's findings, the role of criminal law in dealing with criminal acts of corruption committed by the state apparatus in the form of hospital medical device abuse is contained in Articles 8, 9, 10, 11, 12, 12B, and 23 of the Corruption Act. Corruption is a heinous crime committed only by civil servants or state administrators. The role of law enforcement in the enforcement of corruption crimes involving hospital medical device abuse begins with the submission of reports from individuals, community organizations and non-governmental organizations, state institutions and government institutions, and internal police information reports, which is then followed by an investigation process aided by the police and the Attorney General's Office. The public prosecutor decides if the investigator's case file is deemed complete and the case can be prosecuted.

Penelitian ini bertujuan untuk, mengetahui Kebijakan Hukum Pidana Korupsi terhadap Penyalahgunaan Alat Kesehatan Rumah Sakit oleh Aparatur Sipil Negara. (2) Peran pemerintah dalam penindakan tindak pidana korupsi penyalahgunaan alat kesehatan rumah sakit oleh aparatur sipil negara. Dalam tesis yang ditulis dengan menggunakan pendekatan hukum empiris ini, penulis mengkaji hukum dalam arti yang sebenarnya dan bagaimana hukum itu berfungsi dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, peran hukum pidana dalam menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara dalam bentuk penyalahgunaan alat kesehatan rumah sakit terdapat dalam Pasal 8, 9, 10, 11, 12, 12B, dan 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Korupsi merupakan kejahatan keji yang hanya dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Peran penegak hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi penyalahgunaan alat kesehatan rumah sakit diawali dengan adanya laporan dari perorangan, organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, lembaga negara dan lembaga pemerintah, dan laporan informasi internal kepolisian, yang kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan yang dibantu oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan. Jaksa penuntut umum akan memutuskan apakah berkas perkara dari penyidik sudah dianggap lengkap dan dapat diajukan ke pengadilan.

References

Ahmad, Alfian Nur, Holy Glora Saragie Sijabat, and Usman Manor. “Pemberantasan Di Persimpangan Jalan: Principal Agent Dan Collective Action Sebagai Jalan Tengah Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Salus Cultura: Jurnal Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan 2, no. 1 (2022). https://doi.org/10.55480/saluscultura.v2i1.47.

Darko, Samuel Appiah. “Investigative Journalism in Ghana: Balancing Public Interest and Individual Privacy.” Cogent Social Sciences 6, no. 1 (2020). https://doi.org/10.1080/23311886.2020.1772444.

Dwiputrianti, Septiana. “Memahami Strategi Pemberantasan Korupsi Understanding the Strategy for Eradicating Corruption in the Case of Indonesia.” Jurnal Ilmu Administrasi 6, no. 3 (2009). https://doi.org/https://doi.org/10.31113/jia.v6i3.364.

F, Keifer GEffenberger. “Jawade Hafidz Arsyad, 2017, Korupsi Dalam Perspektif HAN, Jakarta: Sinar Grafika, Hlm. 168.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 1967.

Hanevi Djasri. “Korupsi Pelayanan Kesehatan Di Era Jaminan Kesehatan Nasional.” Pusat Kebijakan Dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, V 2, no. Nomor 1 (August 2016).

Irwansyah. Penelitian Hukum 2020, Pilihan Metode & Praktek Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, n.d.

Iswanti. “ Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dalam Mencegah Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Bidang Kesehatan.” Jurnal Omnibus Justitia 1 (2019).

Lantapon, G T, R Pinasang, and R Regah. “Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.” Lex Crimen VII, no. 4 (2018): 128–35. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/20393.

Magnagnagno, Odirlei Antonio, Edimara M. Luciano, and Guilherme Wiedenhöft. “Impact of Information System Institutionalization on Corruption in the Brazilian Public Health System.” Transforming Government: People, Process and Policy 16, no. 4 (2022). https://doi.org/10.1108/TG-01-2022-0013.

Mochtar Lubis dan James Scott. Antologi Korupsi. Jakarta: LP3ES, 1985.

Muhammad Shoim. “ Laporan Penelitian Individu (Pengaruh Pelayanan Publik Terhadap Tingkat Korupsi Pada Lembaga Peradilan Kota Semarang), .” Pusat Penelitian IAIN Walisongo Semarang., 2009.

Indonesia Corruption Watch (ICW). “Tren Korupsi Kesehatan 2017.,” 2017.

Peraturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyidikan (n.d.).

Robert Klitgaard. Memerangi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia., 2001.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (n.d.).

Downloads

Published

2023-05-30