Legal Certainty of Expired Customary Land Ownership Rights in the Indonesian Agrarian Law System

Authors

  • Ridwan Jaelani Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara
  • Waway Warsiman Kantor Hukum Waway Warsiman
  • Kahfi Purwana Graha Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum (BBKH) Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v5i2.2517

Keywords:

kepastian hukum, tanah ulayat, daluwarsa.

Abstract

Disputes or conflicts cannot be avoided in a developing society, conflicts will inevitably occur which will eventually turn into disputes. Disputes regarding the ownership of land rights are certainly not a problem that has just emerged, it has been several decades that have adorned agrarian conflicts in Indonesia since the Basic Agrarian Law was promulgated. Problems then arise in terms of a dispute that creates legal uncertainty against owners of customary land rights which are said to be expired or past time in the agrarian law system in Indonesia. The term expiration of customary land rights is not known in the national agrarian law for acquiring or relinquishing customary land rights. In other words, a principle has arisen that contradicts the provisions of the national agrarian law regulations applied in society. This is what causes legal uncertainty in society which can become a bad precedent in the future regarding the same problem and harm the purpose of the law itself.

Sengketa atau konflik tidak dapat dihindari dalam suatu masyarakat yang sedang berkembang, konflik pasti akan terjadi yang pada akhirnya akan berubah menjadi sengketa. Sengketa mengenai kepemilikan hak atas tanah tentu bukan masalah yang baru saja muncul, sudah beberapa dekade konflik agraria menghiasi konflik agraria di Indonesia sejak Undang-Undang Pokok Agraria diundangkan. Permasalahan kemudian muncul dalam hal sengketa yang menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pemilik hak atas tanah adat yang dikatakan daluarsa atau lewat waktu dalam sistem hukum agraria di Indonesia. Istilah hapusnya hak atas tanah adat tidak dikenal dalam hukum agraria nasional untuk memperoleh atau melepaskan hak atas tanah adat. Dengan kata lain, timbul suatu asas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan hukum agraria nasional yang berlaku di masyarakat. Hal inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat yang dapat menjadi preseden buruk di kemudian hari terkait masalah yang sama dan merugikan tujuan hukum itu sendiri.

References

Abdul kadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004).

Ali Imron, “Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Metode Antinomi Nilai Dalam Penegakan Hukum,” Jurnal Yudisial 8, no. 2 (August 21, 2015): 229–49, https://doi.org/10.29123/JY.V8I2.54.

Arie Sukanto Hutagalung, Hukum Pertanahan Di Belanda Dan Indonesia (Bali: Pustaka Larasan, 2012).

Amiruddin and Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012).

Arum Sutrisni and Putri, “Praktik Perlindungan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia Artikel Ini Telah Tayang Di Kompas.Com Dengan Judul ‘Praktik Perlindungan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia’, Klik Untuk Baca: Https://Www.Kompas.Com/Skola/Read/2020/02/20/193200269/Praktik-Perlindungan,” KOMPAS.com, 2020, https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/20/193200269/praktik-perlindungan-dan-penegakan-hukum-di-indonesia.

Bernhard Limbong, Hukum Agraria Nasional (Jakarta: Margaretha Pustaka, 2012)..

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria (Jakarta: Djambatan, 2003).

Mario Julyano and Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum,” CREPIDO 1, no. 1 (2019): 13–22, https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22.

M. Machfudh Zarqoni, Hak Atas Tanah: Perolehan, Asal Dan Turunannya, Serta Kaitannya Dengan Jaminan Kepastian Hukum (Legal Guarantee) Maupun Perlindungan Kepemilikannya (Property Right), (Jakarta: Prestasi Pustakaraya, 2015).

Nafiatul Munawaroh, “Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad),” Hukum Online.Com, 2022, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbuatan-melawan-hukum-oleh-penguasa-ionrechtmatige-overheidsdaad-i-lt4d1cdbcfd06b6/.

Putri Gracia Lempoy, “Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 Kuhperdata,” Lex Crimen 6, no. 2 (2017): 99.

Shinta Dewi Rismawati, “Menebarkan Keadilan Sosial Dengan Hukum Progresif Di Era Komodifikasi Hukum,” Riskesdas 3, no. 1 (2015): 103–11.

Sudikno Mertokusumo dan Pitlo.A, Bab-Bab Teintang Peineimuan Hukum, Bandung: Ciiitra Adiiitya Baktiii, Ceitakan Keidua, 2013.

Setyo Utomo, “Penerapan Hukum Progresif Dalam Penyelesaian Konflik Agraria,” Volksgeist 3, no. 2 (December 1, 2020): 33–43, https://doi.org/10.24090/volksgeist.v3i2.3998.

Tim Hukum Online, “Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,” Hukum Online.com, 2022, https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor:130/Pdt.G/2022/PN.Bdg, tanggal 29 November 2022.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor:130/Pdt.G/2022/PN.Bdg, tanggal 29 November 2022.

Downloads

Published

2023-05-30