Realisasi Perlindungan Hukum Pada Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga

Authors

  • Istiqomah Istiqomah UIN Sutan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v5i1.2466

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak-Anak Sebagai Penyintas Mental Perilaku Kasar di Rumah, Upaya Pemasyarakatan dan Non-Penghukuman, Pelayanan Perlindungan terhadap Anak

Abstract

Domestic violence behavior (KDRT) has turned into a typical plan in recent years. Reality illustrates that violent behavior at home indirectly has quite a high impact on the children who become victims. Brutality against children is definitely not an uncommon occurrence locally. Parents in applying discipline to a child do not always focus on the existence of a child as a person, the child is given guardian standards that do not look at values fairly and without the presence of a child. children with their freedom in general, for example the child's right to play. This research is a normative juridical research. The consequences of this research are: (1) Implementation of legal safeguards against children as victims of abusive behavior at home must be made possible through two ways, namely non-punitive efforts and corrective efforts. (2) The limitations seen by the police in implementing legal safeguards against children as victims of mental violence in the family, namely: (a) Difficulties in the areas of power to find a child victim of mental violence, for this situation the question is about how to form a mental crime. (b) Difficulty recognizing young people who face personal outrages perpetrated by relatives in the family environment.

Perilaku kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) telah berubah menjadi rencana tipikal dalam beberapa tahun belakangan. Realitas menggambarkan bahwa perilaku kasar di rumah secara tidak langsung berdampak cukup tinggi bagi anak-anak yang menjadi korban. Kebrutalan terhadap anak-anak jelas bukan kejadian yang tidak biasa secara lokal. Orang tua di dalam menerapkan kedisiplinan kepada seorang anak, itu tidak selalu menitikberatkan pada keberadaan seorang anak sebagai pribadi, anak diberikan standar wali yang tidak memandang nilai secara wajar dan tanpa kehadiran seorang anak. anak dengan kebebasannya secara umum, misalnya hak anak untuk bermain. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Konsekuensi dari penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan pengamanan yang sah terhadap anak-anak sebagai korban dari perilaku kasar di rumah harus dimungkinkan melalui dua cara, yaitu upaya nonpunitif dan upaya korektif. (2) Keterbatasan-keterbatasan yang dilihat oleh polisi dalam pelaksanaan pengamanan yang sah terhadap anak-anak sebagai korban kekerasan mental dalam keluarga, yaitu: (a) Kesulitan bidang-bidang kekuatan untuk menemu­kan seorang anak korban kekerasan mental, untuk situasi ini pertanyaannya adalah tentang bagaimana membentuk kejahatan mental. (b) Kesulitan untuk mengenali anak-anak muda yang menghadapi kebiadaban pribadi yang dilakukan oleh kerabat dalam lingkungan keluarga.

References

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), Refika Aditama, Bandung.

Abu Hurachan, 2006, Kekerasan Terhadap Anak-anak, Nuansa, Bandung.

Arif Gosita, 2004, Masalah Korban Kejahatan, PT. Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta.

Darwan Prinst, 2003, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Didik Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

H. U. Adil Samadi, S. H. I., 2013, Kompetensi Pengadilan Agama Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Maulana Hassan Wadong, 2000, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

MG. Endang Sumiarni dan Chandera Halim, 2000, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Refika Aditama, Jakarta.

Pusat Bahasa Depertement Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Sholeh Soeaidy dan Zulkhair, 2001, Dasar Hukum Perlindungan Anak, CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta.

Soedikno Mertokusumo, 1988, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

R. Wijoyo, 2006, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Tim penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, Balai Pustaka, Jakarta.

Thomas Santoso, 2002, Teori-teori kekerasan, Ghalia Indonesia, Jakarta. Yan Pramadya Puspa, 1977, Kamus Hukum, Aneka, Semarang.

Website :

Shoqib Angriawan, 2013, Kasus Kekerasan Pada Anak. Diakses dari http://www.solopos.com/2013/10/01/kasus-kekerasan-pada-anak-bersaksi- korban-penganiayaan-menangis-452616, 4 Maret 2014

Uun Marbawa, 2010, Kekerasan Psikologis Pada Anak, Diakses dari http://gurubanjarnegara.wordpress.com, 8 Juni 2014

Syanne Cornelia Amalia Lay, 2008, Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Downloads

Published

2023-02-13