Pengobatan Tradisional Dalam Perspektif Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kesehatan Di Indonesia

Authors

  • Saji Sonjaya Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v5i1.2001

Keywords:

Pengobatan Tradisionall, Obat Tradisional, Pelayaan Pengobatan Tradisional

Abstract

Pengobatan tradisional adalah salah satu upaya peng­obatan dan perawatan di luar kedokteran dan/atau ilmu keperawatan. Pengobatan secara tradisional mencakup cara dan obat yang digunakan mengacu pada penge­tahuan, pengalaman, dan keterampilan yang diperoleh secara turun-temurun. Keberadaan pengobatan tradisio­nal diatur dalam UU No. 36 tahu 2009 tentang kesehatan, didalamnya dijelaskan mengenai komponen-komponen pengobatan tradisional, dari mulai pengobat tradisional, obat tradisional dan pelayanan pengobatan tradisional. Tujuan penelitian ini pertama, untuk mengetahui pandangan hukum Islam mengenai pelaya­nan peng­obatan tradisional, untuk mengetahui ruang lingkup pengobatan tradisional menurut Peraturan Perundang-undangan tentang kesehatan di Indonesia dan untuk mengetahui pengaruh Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 629/Pid.B/2015/Pn.Bdg terhadap hukum pengobatan tradisional di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur yang didukung oleh penelitian lapangan melalui wawancara dengan pelaku mengenai pengobatan tradisional selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa pengobatan tradisional banyak yang belum sesuai dengan aturan sebagaimana dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengobatan Tradisional dalam Perspektif hukum diatur dalam Islam baik al-Quran dan Hadist juga sumber hukum lain. Pengobatan Tradisional menurut Peraturan Perundang-undangan tentang Kesehatan di Indonesia terdapat 4 (empat) komponen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni pertama, Political will dari pemerintah, Pengobat tradisional, Obat tradisional dan pelayanan pengobatan tradisional. Pengaruh Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 629/Pid.B/2015/Pn. Bdg terhadap Hukum Pengobatan Tradisional  yakni akan memberikan efek jera terhadap pelaku, memberikan kesadaran hukum terhadap masyarakat dan akan memberikan kepastian hukum dalam masyarakat.

References

Abdel Daem al-Kaheel, Rahasia Medis dalam Al-Qur‟an dan Hadis Operasi tanpa Luka, ter. Muhammad Misbah, Amzah,, Jakarta, 2012, hlm. 3-5.

Agus Purwadianto, Soetedjo, R. Sjamsuhidajat, Sikap Etik Dokter Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional, Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 3 No. 1 Feb 2019.

Astri Widiarti, Achmad Alim Bachri, Husaini, Analisis Pengaruh Faktor Perilaku Terhadap Pemanfaatan Kearifan Lokal Sebagai Obat Tradisional Oleh Masyarakat Di Kota Palangka Raya, Jurnal Berkala Kesehatan, Vol. 2, No. 1, Nov 2016.

Atik Triratnawati, Pengobatan Tradisional, Upaya Meminimalkan Biaya Kesehatan Masyarakat Desa Di Jawa, Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, Volume 13 No. 02 Juni, Tahun 2010

Dian Kartika, Pan Lindawaty S. Sewu dan Rullyanto W, SOEPRA, Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 2 | No. 1 | Tahun. 2016.

Ditha Prasanti, Komunikasi Terapeutik Tenaga Medis tentang Obat Tradisional bagi Masyarakat, Jurnal MediaTor, Vol 10 (1), Juni 2017.

Endang, P, Perkembangan Hukum Intellectual Property Right Kajian Hukum Terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten, Ghalia Indonesia, Bogor, 2015.

Fred Amein, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafika Jaya, Jakarta 1991.

Herika Jennifer, Endah Saptutyningsih, PREFERENSI INDIVIDU TERHADAP PENGOBATAN TRADISIONAL DI INDONESIA, Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan Volume 16, Nomor 1, April 2015, hlm

Indarto, Agus Kirwanto, Exprorasi Metode Pengobatan Tradisional Oleh Para Pengobat Tradisional Di Wilayah Karesidenan Surakarta, Jurnal Terpadu Ilmu Kesehatan, Volume 7, No 1,Mei 2018

Iqra al-Firdaus, Menjadi Dokter di Rumah Sendiri, Flash Book , Jogjakarta.

Ismail, Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Masyarakat Memilih Obat Tradisional Di Gampong Lam Ujong, Idea Nursing Journal Vol. VI No. 1 2015.

M. Sanusi, Terapi Kesehatan Warisan Kedokteran Islam Klasik, Najah, Yogyakarta, 2012.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 629/Pid.B/2015/Pn.Bdg dalam Perkara Terdakwa H Abdul Karim bin Wiratmapada.

Rimawati, Kesehatan Keluarga, Tugu, Jakarta, 2012.

Sami Rafles Handika, Defri Yoza, Evi Sri Budiani, Sistem Pengobatan Dan Persepsi Masyarakat Terhadap Pengobatan Tradisional Berdukun Atau Bulian Di Desa Sungai Pasir Putih Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu, Jom Faperta UR Vol 3 No 2 Oktober 2016.

Suharti, Persepsi Masyarakat Terhadap PengobatanTradisional berdasarkan Profesi di Kaupaten Purwakarta, Journal of Holistic and Health Sciences, 3 (1).

Tuhana Taufiq Andrianto, Ampuhnya Terapi Herbal Berantas Berbagai Penyakit Berat, Najah, Yogyakarta, 2011.

Yanti Nisfiyanti, SISTEM PENGOBATAN TRADISIONAL (Studi Kasus di Desa Juntinyuat, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu), Jurnal Patanjala Vol. 4, No. 1, Mei 2012.

Yusuf al-Hajj Ahmad, Ensklopedi Kemukijzatan Ilmiah dalam Al-Qur‟an dan Sunnah, ter. Masturi Irham, Mujibburrohman, PT Kharisma Ilmu, Jakarta, 2009.

Downloads

Published

2022-04-09