Konsep Jenis Lembaga Jaminan Utang Pada koperasi

Authors

  • Gunawan Gunawan Fakultas Hukum UNINUS Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v4i2.1955

Keywords:

Utang, Lembaga Jaminan Utang, Koperasi

Abstract

In the practice of binding debt guarantees in the Rukun Mekar Savings and Loans Cooperative, there is a conflict between das sollen and das sein, or there is an imbalance between reality/empirical and ideal conditions, namely, regarding the provision of loans with collateral without being encumbered by mortgage or fiduciary rights. The reason for this is that the process of imposing mortgage rights, or fiduciary, is not a simple process, takes a long time and costs a lot of money. Based on these problems, this study aims to find out about the concept of types of debt guarantee institutions in cooperatives, which are different from mortgages, fiduciaries, pledges, mortgages, and warehouse receipts. The research specification is descriptive analytical, with a normative juridical approach, using the main source of secondary data, and the research is carried out in one stage, namely, library research, which is supported by interviews using data collection techniques consisting of library research and interviews, then secondary data and interviews. The results of the interviews inventoried were analyzed qualitatively normatively. This study found the results: the concept of a type of debt guarantee institution in cooperatives, is a concept that offers debt guarantee institutions that apply specifically to cooperatives that are different from mortgage, fiduciary, mortgage, mortgage, and warehouse receipt institutions, the agreement is made in the form of a deed. under a binding hand, the object of the guarantee is all objects, whether movable or immovable, tangible or intangible, whether existing or will be owned by the borrower, which gives a preferred position to the cooperative, the process is simple, fast, low cost, and also has the executive power of slag, namely the object of debt guarantees can be executed by force by the cooperative, if the borrower defaults, without the need for a civil court process, so as to provide legal certainty, justice, and benefit to the parties, especially the cooperatives.

References

Amiruddin, dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.

Andi Hartanto, J., Bunga Rampai Hukum Pertanahan, Hukum Jaminan dan Hukum Perusahaan, Yogyakarta: Laksbang Justisia, 2020.

Bambang Setiawan, N. Budi Arianto Wijaya, berjudul: “Pelaksanaan Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Dikoperasi Simpan Pinjam Seajahtera Bersama Kantor Cabang Pinjaman Bugisan”, yang dimuat dalam Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2016, diakses: http://e-journal.uajy.ac.id/11577/1/JURNAL%20HK11001.pdf

Christiawan, Rio, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Depok: Rajawali, 2020.

Fuady, Munir Konsep Hukum Perdata, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.

Fuady, Munir, Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep, Depok: Rajawali Press, 2018.

Harun, Badriyah, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.

Hasil Survey, dan Wawancara dengan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Rukun Mekar, pada tanggal 21 September 2020, bertempat di Kantor Koperasi Simpan Pinjam Rukun Mekar, Jl. Ciganitri No. 22, RT 3 RW 3, Desa Cipagalo, Kevamtan Bojongsoang, Kabupaten Bandung

Husin, Aspek Legal Kredit dan Jaminan pada Bank Perkreditan Rakyat, Bandung: PT Alumni, 2017.

Hutagalung, Arie Sukanto, dkk (Editor), Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesia, Pustaka Larasan, Bali bekerjasama dengan Universiras Indonesia, Universitas Leiden dan Universitas Groningen, 2012.

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Muhjad, Hadin dan Nunuk Nuswardani, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.

ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Peneltian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Niken Prasetyawati, Tony Hanoraga, “Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Piutang, Jurnal Sosial Humaniora, Vol 8 No.1, Juni 2015, diakses: https://iptek.its.ac.id/index.php/jsh/article/view/1247/1066, dan file:///C:/Users/ASUS-X455LA-Q/Downloads/1247-3306-2-PB.pdf

Prayudi, Guse, Panduan Lengkap Hukum Pidana & Jaminan (dalam Bentuk Tanya Jawab Disertai dengan Dasar Hukumnya, Yogyakarta: Tora Book, 2012.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001.

Soekanto, Soerjono Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2006.

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, Cetakan Keempat, 1990.

Sondjaja, B., & Albertus Heriyanto, Panduan Penelitian. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2006.

Subandi, Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik), Bandung: Alfabeta, 2008.

Sudarwanto, Al. Sentot dan Dona Budi Kharisma, Koperasi di Era Ekonomi Kreatif, Bantul, Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2019.

Suhardi, dkk, Hukum Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia, Jakarta Barat: PT Akademia, 2012.

Suryani, Tatik, dkk, Manajemen Koperasi, Teknik Penyusunan Laporan Keuangan, Pelayan Prima dan Pengelolaan SDM, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008

Syamsudin, M., Operasinalisasi Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.

Tarsiisius Murwaji, “Paradigma Baru Hukum Jaminan: Penjaminan Hak Pengelolaan Daratan Perairan Kepulauan Melalui Digitalisasi dan e-Cash Collateral”, Padjadjaran Jurnnal Ilmu Hukum, (Journal of Law) Volume 3 Nomor 2 Tahun 2016, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Usman, Rachmadi, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.

Downloads

Published

2022-07-06