PERAN PEREMPUAN DALAM POLITIK DI INDONESIA

Authors

  • Fahmi Ali Ramdhani Universitas Islam Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v4i2.1479

Keywords:

Peran Perempuan, Politik, Indonesia

Abstract

Women's political rights are fundamentally human rights, and human rights are the essence of the democratic framework. Therefore, involving women and men in the decision-making process is an absolute requirement in democracy. In this theory, in fact, there is no longer a female-male dichotomy. But in reality women's rights are still being politicized and mobilized in the name of democracy. With the fulfillment of the 30% quota for women's representation in parliament, there are at least two symptoms that can result from this excess. First, there is the seriousness of women in trying to enter the world of politics. In addition, politics is a state policy that regulates the direction and goals of the state, so that the policy-making process can be carried out by all components of the nation, including women. Second, public awareness to provide opportunities for women not only to vote but also to be elected.

Hak politik perempuan pada dasarnya adalah hak asasi manusia, dan hak asasi manusia merupakan esensi dari kerangka demokrasi. Oleh karena itu, melibatkan perempuan dan laki-laki didalam proses pengambilan keputusan menjadi syarat mutlak dalam demokrasi. Dalam teori ini sesungguhnya tidak lagi ada dikotomi perempuan-pria. Tapi pada kenyataannya hak perempuan masih dipolitisasi dan dimobilisasi atas nama demokrasi. Dengan terpenuhinya quota 30 % keterwakilan perempuan diparlemen minimal ada dua gejala yang dapat ditimbulkan dari ekses tersebut. Pertama, adanya kesungguhan perempuan untuk berupaya mau terjun kedunia politik. Selain itu, kesadaran perempuan itu sendiri bahwa politik adalah bidang kebijakan kenegaraan yang mengatur arah dan tujuan negara, sehingga proses pengambilan kebijakan dapat dilakukan secara politis oleh semua komponen bangsa termasuk perempuan. Kedua, kesadaran masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada perempuan untuk tidak saja memilih tetapi juga dipilih.

References

Emile Durkheim, Suicide: a Study in Sociology, London: Routledge and Kegan Paul, 1952

https://www.bps.go.id/indicator/40/535/1/penduduk-berumur-10-tahun-ke-atas-menurut-jenis-kelamin-dan-ijazah-sttb-tertinggi-yang-dimiliki-perkotaan.html

https://www.bps.go.id/indicator/40/894/1/persentase-penduduk-menurut-provinsi-dan-jenis-kelamin.html

R. Siti Zuhro, “Perempuan dalam Poltik di Indonesia” Jurnal Kajian Wanita, 2005-2010

Sri Budi Eko Wardani, “Perempuan dan Partai Politik: Identifikasi Persoalan dan Upaya Pemberdayaan” Disampaikan pada pelatihan SDM Dept.Kajian Kewanitaan DPP PKS, Depok 2007

Vina Salviana Darvina Soerdawo,dkk, “Sensitivitas Gender dalam Partai Politik di Indonesia dan India”, Universitas Muhammadiyah Malang, 2019

Women, Men and Society: Fourth Edition (Curran & Renzetti, 1998:9).

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Pemilu Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Anggaran Dasar Rumah Tangga Partai Gerindra

Anggaran Dasar Rumah Tangga Partai PDIP

Anggaran Dasar Rumah Tangga Partai PKS

Anggaran Dasar Rumah Tangga Partai NASDEM

Downloads

Published

2021-10-30