Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual

Authors

  • Yuyu Yuhaeni Universitas Islam Nusantara (UNINUS)
  • Ahmad M. Ridwan Saiful Hikmat Universitas Islam Nusantara (UNINUS)
  • Widya Marthauli Handayani Universitas Islam Nusantara (UNINUS)

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v4i1.1445

Keywords:

perlindungan hukum, anak, korban persetubuhan.

Abstract

Akhir-akhir ini sering terdapat suatu tindak pidana mengenai persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa maupun oleh anak, hal ini merupakan suatu ancaman yang sangat besar dan berbahaya bagi anak sebagai generasi penerus bangsa. Perlindungan terhadap hidup dan penghidupan anak masih menjadi tanggung jawab kedua orangtua, keluarganya, masyarakat, dan juga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan unsur-unsur dan dasar pertimbangan hakim dalam Pasal 81 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Putusan No11/PidSus.Anak/ 2018/PN.Spg. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan metode library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang anak yang diduga melakukan tindak pidana melalui sistem peradilan formal yang ada pada akhirnya menempatkan anak dalam status narapidana tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar dalam hal tumbuh kembang anak. Penanganan perkara pidana anak pada UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menghendaki adanya petugas sebagai tenaga medis yang ahli dalam bidang anak dan ditunjuk untuk menangani kesehatan anak selama dalam penanganan perkara anak. Dalam menangani anak sebagai pelaku tindak pidana, penegak hukum senantiasa harus memperhatikan kondisi anak yang berbeda dari orang dewasa. Sifat dasar anak sebagai pribadi yang masih labil, masa depan anak sebagai aset bangsa, dan kedudukan anak di masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dapat dijadikan dasar untuk mencari suatu solusi alternatif bagaimana menghindarkan anak dari suatu sistem peradilan pidana formal, penempatan anak dalam penjara, dan stigmatisasi terhadap kedudukan anak sebagai narapidana. Majelis Hakim berpendapat bahwa pemidanaan yang dijatuhkan dalam diktum putusan ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan baik untuk pelaku pribadi maupun keadilan bagi korban serta dalam kehidupan masyarakat, serta sepadan dan setimpal dengan kesalahan Anak sehingga diharapkan akan mencapai tujuan atau sasaran dari pemidanaan.

References

Abdussalam dan Adri Desas furyanto, Hukum Perlindungan Anak, PTIK, Jakarta, 2016.

Adami Chazawi, “Kejahatan Terhadap Harta Benda”, Bayumedia, Malang.

Adami Chazawi, “Tindak Pidana mengenai Kesopanan”, Biro Konsultasi & Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang

Andi Hamzah, SH., Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia & Perkembangannya, PT. Sof media, Medan.

Depkes RI, Pedoman rujukan kasus kekerasan terhadap Anak Bagi Petugas Kesehatan, Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2007.

Endang Sumiarni,. Perlindungan Terhadap Anak di Bidang Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya. 2000.

Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak: Fenomena Masalah Sosial Kritis di Indonesia, Cetakan I, Jakarta: Nuansa, 2008.

Jamaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 1-10.

Kartini Kartono, Patologi Sosial II Kenakalan Remaja, Jakarta: CV. Rajawali, 2002.

M. Joni & Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).

Muhamad Djumhana, 2003, Hukum Perbankan Indonesia, Cet. 1, PT. Citra Aditya Bahkti: Bandung.

Novi E Baskoro, Rekontruksi Hukum terhadap Anak Penyalahguna Narkotika Dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana, Bandung: PT. Refika Aditama, 2014.

R.Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ctk. Ulang, Politeia, Bogor, 2006.

Suyanto, Masalah Sosial Anak. Edisi Pertama. Cetakan Ke-1. Jakarta: Kencana, Prenada Media Group, 2010.

Downloads

Published

2021-11-16