Rehabilitasi Anak Pengguna Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya

Authors

  • Heri Kiswanto Universitas Islam Nusantara (UNINUS)
  • Herry Tarmidjie Noor Universitas Islam Nusantara (UNINUS)
  • Hendri Darma Putra Universitas Islam Nusantara (UNINUS)
  • Saji Sonjaya

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v4i1.1444

Keywords:

narkotika, peradilan anak, diversi, rehabilitasi.

Abstract

The purpose of the research is to find out law enforcement against children who abuse narcotics. The research method used is a normative juridical approach, namely research based on literature studies that examines primary materials, secondary materials and tertiary materials. Based on the results of the study, it can be concluded that first, law enforcement efforts against children who abuse narcotics or are related to narcotics crimes can be carried out in two ways, namely through a diversion mechanism using a restorative justice approach. The concrete form of the diversion effort and through the second court decision mechanism, Rehabilitation of Children Who Become Victims of Abuse of Narcotics, Spicotropics, and Other Addictive Substances, can be carried out in several stages including: medical rehabilitation, social rehabilitation, and non-medical rehabilitation.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan untuk mengetahui merehabilitasi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, spikotropika, dan zat adiktif lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan kepada studi kepustakaan yang mengkaji bahan primer, bahan sekunder dan bahan tersier. Kesimpulan adalah pertama, upaya penegakan hukum terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika atau terkait dengan tindak pidana narkotika dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui mekanisme diversi dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. kedua, Merehabilitasi anak Yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Spikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, dapat dilaksanakan dengan rehabilitasi secara medis, rehabilitasi secara sosial, dan rehabilitasi non-medis. 

References

Abintoro Prakoso, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogysksrta: Aswaja Pressindo, 2016.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.

Abdul Wahid, Kriminologi dan Kejahatan Kontemporer, Surabaya: Visipress 2001.

Ahmad Kamil dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, PT Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2008.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Jakrta:Shapta Artha Jaya, 1996.

AR.,Sujono dan Bony, Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Asri Wijayanti dan Lilik Sofyan Achmad, Strategi Penulisan Hukum, Bandung: Lubuk Agung, 2011.

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademika Prassindo, 1989.

--------“--------- dalam Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi anak di Indonesia, Jakarta:RajaGrafindo Persada, 2014.

Badan Narkotika Nasional, Panduan Pelaksanaan Terapi dan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Terapi dan Rehabilitasi, Jakarta: 2008.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.

Beni Ahmad, Sosiologi Hukum, Jakarta: Pustaka Setia, 2007.

Jamaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 1-10.

Juliana Lisa FR dan Nengah Sutrisna W, Narkoba, dan Gangguan Jiwa, Yogyakarta: Nuha medika, 2013.

John Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation, New York. Oxford University Press. 2002.

Kartini Kartono, Patologi Sosial Jilid I, Jakarta: Rajawali Press. 1992.

Lyle Keanini, (comment) ADR in Hawai’i Courts: The Role of Restorative Justice Mediators. Asian-Pac. L. & Pol’y J. 174. 2011.

Lydia Harlina Martono & Satya Joewana, Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: refika Aditama, 2009.

Marlina, Hukum Penitensier, Bandung: Reflika, Aditama, 2011.

--------“-------, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan: USU Press, 2010.

Maulana Hasan Wadang, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Gramedia Widiasarana, 2000.

Mukti Fajar ND. dan Yulianto Achmad, Dualisme Peneltian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1992.

---------“--------, Lembaga Pengawasan: Sistem Peradilan Terpadu, Jakarta: FHUI, 2003.

Mulyana W. Kusumah, Hukum dan Hak-hak Anak, Jakarta: Rajawali, 1986.

---------“--------, Hukum dan Hak-hak Anak, Cet kedua, Bandung: CV Rajawali. 2004.

Moh. Taufik Makaro, Tindak Pidana Narkotika, Bogor: Ghala Indonesia, 2005.

Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi anak di Indonesia Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Novie E. Baskoro, Rekonstruksi Hukum terhadap Anak Penyalahguna Narkoba dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Reflika Aditama. 2019.

---------“-------, Kontruksi Teori Hukum Pidana dalam Perspektif RUU Hukum Pidana, Bandung: Cendikia Press. 2020.

Paulus Hadisuprapto. Delinkuensi Anak: Pemahaman dan Penanggulangannya. Malang: Bayumedia; 2008.

Paul McCold in Dennis Sullivan and Larry Tifft (Eds), Handbook of Restorative Justice, New York. Routledge. 2008.

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia,Surabaya: Bina Ilmu,1987.

Purnianti, Mamik Sri Supartini dan Ni Made Martini Tinduk, Analisa Situasi Sistem Peradilan Anak (Juvenile Justice Sistem) di Indonesia, UNICEP, Indonesia, 2003.

Purwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1997.

Ridha Ma’roef, Narkotika Masalah dan bahayanya, Jakarta: Bina Aksara. 1987.

Romli Atamsasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Resco, Bandung; Reflika Aditama, 1992.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Kelima, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

--------“---------, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Pres), 2006.

Soemitro, Irma Setyowati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara, 1990.

Wagiati Sutedjo, Hukum Pidana Anak, Bandung. Refika Aditama, 2006.

Waludi, Perlindungan Anak, Bandung: Mandar Maju, 2009.

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerepan KUHAP, Jakarta: Pustaka Kartini, 1993.

Downloads

Published

2021-11-16