Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Diancam Oleh Kreditur Dalam Perjanjian Hutang Piutang Secara Online

Authors

  • Egi Anggriawan Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v3i2.1440

Keywords:

perlindungan hukum, pinjaman online, OJK,

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum apabila debitur diancam oleh kreditur dalam penagihan hutang dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur apabila diancam atau diteror oleh kreditur dalam penagihan hutang pinjamaannya. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriftif analitis dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Metode pendekatan  yang digunakan  adalah yuridis normative. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang dilakukan dalam penelitian ini dapat disimpulkan, kepastiana hukum yang dapat diberikan terkait ulah pihak yang tidak bertanggung jawab yaitu dengan melakukan pengawasan secara preventif dan antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, serta memberikan perlindungan antar para pihak, sebagaimana di atur dalam KUHP Pasal 335 Ayat (1) Angka 1, Pasal 368 Ayat (1), dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP. Bagi kreditur ada pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang pada Pasal 29 berupaya mewajibkan penyelenggara untuk menerapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. Pasal 38 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan bahwa pelaku jasa keuangan dalam hal ini adalah Penyelenggara layanan Fintech berbasis Peer to Peer Lending. Perlu adanya koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan sosialisasi mengenai pinjaman online agar masyarakat dapat memahami perbedaan dari penyelenggara pinjaman online legal dan ilegal dari segi legalitas, suku bunga, metode penawaran dan sebagainya serta memberikan edukasi mengenai mencegah adanya pelanggaran HAM saat penagihan karena pengguna layanan tidak sanggup melakukan pembayaran sebagai akibat suku bunga yang terlalu tinggi.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.

Agus Rahardjo, Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002.

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime)- Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Depok : Rajagrafindo Persada, 2012.

CST. Kansil. 2004. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: PN. Balai Pustaka.

Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: Rajawali Pers, 2003.

Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

H. Mashudi dan Moch. Chidir Ali, 2001, Pengertian-Pengertian elementer Hukum Perjanjian Perdata, Cet. II, Bandung, CV. Mandar Maju

J. Satrio, Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin, Dan Yurisprudensi, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012.

Leli Joko Suryono,2014,Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Indonesia, LP3M,Yogyakarta.

M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

M.Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung : Alumni, 1982.

Martha Noviaditya, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Skripsi Tidak Diterbitkan), Surakarta: Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2010.

Muhamad Amirullah, Cyberlaw-Perlindungan Merek Dalam Cyberspace Cybersquatting Terhadap Merek, Bandung: Refika Aditama, 2017.

Munir Fuady. 2001. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.

Niniek Suparni, Cyberspace Problematika dan Antisipasi Pengaturannya, Jakarta:Sinar Grafika, 2009.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.

Purwahid Patrik. 2006. Asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian. Semarang: Undip.

R. Soeroso. 2002. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Wirjono Prodjodikoro. 2001. Hukum Perdata Tentang Hak Atas Tanah. Jakarta: Intermasa.

Riduan Syahrani. 2009. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya.

Rildayanti Medita, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terhadap Keamanan Data Pribadi Nasabah Dalam Layanan Internet Banking, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014.

Roby Ramadhan, “Hukum Pinjam Meminjam Online”, melalui https://uang.com, diakses Kamis, 24 Desember 2020 Pukul 19.20 Wib.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Sekaran, Uma. Research Methods For Business (Edisi 4). Jakarta : Salemba Empat, 2014.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2002.

Sudarso, “Dasar Hukum Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”, melalui ttps://www.hukumonline.com, diakses Kamis, 24 Desember 2020 Pukul 19.20 Wib

Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke 20, Bandung: Alumni 1994.

Tesis hukum, “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,” http://tesishukum.com/pengertianperlindungan-hukum-menurut-para-ahli/, diakses tanggal 20 Juni 2020.

Downloads

Published

2021-11-16