Kewenangan Peradilan Umum Dalam Menangani Dan Menyelesaikan Sengketa Pertanahan Berdasarkan Undang- Undang Peradilan Umum
Abstract
Jumlah penduduk dari tahun ke tahun semakin meningkat, namun peningkatan jumlah ini bertolak dari belakang dengan dengan kondisi tanah karena luas tanah tidak mungkin mengalami peningkatan atau perluasan, kontradiksi ini sering memicu timbulnya gesekangesekan kepentingan yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah, yang berakibat timbulnya sengketa bidang pertanahan. Berdasarkan hal ini, maka permasalahan yangmenjadi pokok bahasan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: Sengketa pertanahan apakah yang objek sengketanya termasuk kewenangan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang Peradilan Umum? dan bagaimanakah eksistensi kewenangan Peradilan Umum dalam menangani dan menyelesaikan sengketa pertanahan berdasarkan Undang-Undang Peradilan Umum?
Full Text:
PDFReferences
Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan, Seri III: Penyelesaian
Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri IV: Pengadaan tanah untuk
Instansi Pemerintah, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2002.
Elza Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan
Khusus Pertanahan, Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia),
Florianus SP. Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah,
Jakarta: Visimedia, Jakarta, 2008.
Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Pembuktian dalam Sengketa Tata
Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986, LN No. 77), Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1997.
Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung:
Mandar Maju, 1991.
Suardi, Hukum Agraria, Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2005
Z.A. Sangadji, Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan
Tata Usaha Negara, dalam Gugatan Pembatalan Sertipikat Tanah, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti 2003.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria atau biasa disingkat UUPA.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Muchsin, “Aspek Hukum Sengketa Hak Atas Tanah”, Jakarta: Varia Peradilan Tahun Ke XXI No. 251 Oktober 2006, Jakarta: Ikatan
Hakim Indonesia, 2006
DOI: https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1030
Copyright (c) 2020 JURNAL PEMULIAAN HUKUM

Jurnal Pemuliaan Hukum disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.