Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien

Yeni Nuraeni, L. Alfies Sihombing, Wiwin Triyunarti

Abstract


Dokter merupakan sebuah profesi yang khusus dan mulia. Dokter dipercaya dapat menyembuhkan pasien, sehingga dalam hubungan antara dokter dan pasien disebut dengan hubungan paternalistic atau hubungan antra bapak dan anak. Ketika seorang pasien mendatangi dokter untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan, semenjak itu pula terjadi hubungan hukum antara dokter dengan pasien. Oleh sebab itu dalam melakukan pelayanan Kesehatan seorang dokter mengacu pada standar profesi kedokteran. Dimana kewajiban dan hak masing-masing diatur dalam perundang-undangan.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1029

Copyright (c) 2020 JURNAL PEMULIAAN HUKUM



Tools

  

Jurnal Pemuliaan Hukum
P-ISSN 2654-2722
Published by Faculty of Law, Univeristas Islam Nusanantara (UNINUS), Bandung  Indonesia.
E-mail: jurnalpemuliaanhukum@gmail.com

  

 

Lisensi Creative Commons
Jurnal Pemuliaan Hukum disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

View My Stats