Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien
Abstract
Dokter merupakan sebuah profesi yang khusus dan mulia. Dokter dipercaya dapat menyembuhkan pasien, sehingga dalam hubungan antara dokter dan pasien disebut dengan hubungan paternalistic atau hubungan antra bapak dan anak. Ketika seorang pasien mendatangi dokter untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan, semenjak itu pula terjadi hubungan hukum antara dokter dengan pasien. Oleh sebab itu dalam melakukan pelayanan Kesehatan seorang dokter mengacu pada standar profesi kedokteran. Dimana kewajiban dan hak masing-masing diatur dalam perundang-undangan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1029
Copyright (c) 2020 JURNAL PEMULIAAN HUKUM
Jurnal Pemuliaan Hukum
P-ISSN 2654-2722
Published by Faculty of Law, Univeristas Islam Nusanantara (UNINUS), Bandung Indonesia.
E-mail: jurnalpemuliaanhukum@gmail.com

Jurnal Pemuliaan Hukum disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.