Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tidak Terdaftar Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Abstract
Penyaluran dana dengan pemberian kredit kepada masyarakat dengan mengunakan jaminan fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sehingga akan terbit sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pada prakteknya terdapat fenomena pengambilan benda jaminan oleh penerima fidusia apabila pemberi fidusia tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan, padahal jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan, hal ini tentu sangat merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana eksekusi jaminan fidusia tidak terdaftar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak terdaftar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1999 Tentang Fidusia adalah bahwa pemberi fidusia dapat menggugat ganti rugi terhadap penerima fidusia atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Selain itu, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kreditur melalui debt collector atau penagih hutang dapat dikatagorikan perbuatan yang melanggar hukum pidana, khususnya melanggar Pasal 368 KUH Pidana. Oleh karena itu, keharusan mendaftarkan jaminan fidusia yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia masih perlu disosialisasikan kepada pelaku usaha oleh pihak-pihak yang terkait.
Full Text:
PDFReferences
Arista Setyorini, Agus Muwarto, Akibat Hukum Perjanjian Pembiayaan
Konsumen dengan Pembebanan Jaminan Fidusia yang Tidak
Didaftarkan, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Agustus 2017.
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, PT. Raja
Grafindo Persada, 2007.
H. Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang
Didambakan, Alumni, Bandung, 2006.
Muhammad Hilmi Akhsin, Anis Mashdurohatun, Akibat Hukum
Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut UU Nomor
Tahun 1999, Jurnal Akta Vol. 4 No.3 September 2017.
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2007
Juwita, Leasing Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Menurut
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, jlps.iblam.ac.id/index.php/jurnal-hukum-dankebijakan/../
byS.suardi.2016
Sri Soedewi Mascjhoen Sofwan, Beberapa Masalah Pelaksanaan
Lembaga Jaminan Khususnya Fiducia di dalam Praktek dan Pelaksanaannya di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1977.
DOI: https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1027
Copyright (c) 2020 JURNAL PEMULIAAN HUKUM

Jurnal Pemuliaan Hukum disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.