Akuntabilitas Kementerian ATR/ BPN Terhadap Sertifikasi Kepemilikan Tanah Masyarakat
Abstract
Tujuan penelitian ini, untuk merumuskan Akuntabilitas Kementerian ATR/ BPN dalam kajian Hukum Administrasi Negara. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis, melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif non-matematis. Hasil dari penelitian ini, akuntabilitas Kementrian BPN/ATR belum berorientasi kepada pelayanan publik yang menjamin kepastian hukum sertifikat tanah, karena jika adanya sengketa penyelenggara tidak dapat disalahkan. Selain itu, persoalan yang belum beres akibat belum terpetakan tanah secara nasional, akibat data yang masih belum lengkap dan pasti.
Full Text:
PDFReferences
Bappenas, Kajian Persiapan Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah
Publikasi Positif Di Indonesia, Direktur Tata Ruang dan Pertanahan, Jakarta, 2016, hlm. 1.
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak atas Tanah di Indonesia,
Penerbit Arkola, Surabaya, 2002, hlm 25.
Kantor Hukum Kalingga, “Penyelesaian Permasalahan Hukum Sertifikat
Tanah Ganda,” http:// kantorhukumkalingga.blogspot. com/ 2013/ 06/ penyelesaianpermasalahan- hukum.html, diakses 14 September 2020, Pukul 20.00 WIB.
Kristian Widya Wicaksono, “Akuntabilitas Organisasi Sektor
Publik,” Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik Vol. 19,
Nomor 1, Universitas Gajah Mada, Jogjakarta, 2015, hlm. 17.
Parlindungan A.P, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP
No. 24 Tahun 1997) Dilengkapi Dengan Peraturan Jabatan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PP No. 37), 2009, hlm. 77
Soerjono Seokanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI
Press, 1986), hlm. 52.
Yusnita Rachma, “Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (Ptsl) Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran di Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran,” Jurnal
Moderat,Volume 5, Nomor 4, November 2019, Universitas Galuh, Ciamis, hlm. 520.
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke IV
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah
RPJMN 2015 - 2019
DOI: https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1026
Copyright (c) 2020 JURNAL PEMULIAAN HUKUM

Jurnal Pemuliaan Hukum disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.