Pembebanan Hak Pada Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Perbankan
Abstract
Hak cipta diatur pada UU No. 28 Tahun 2014. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak kekayaan intelektual (hak cipta) masuk dalam ranah hukum benda, merupakan bagian dari hukum perdata termasuk benda bergerak yang tidak bertubuh (hak), mempunyai nilai (value) Hak cipta mempunyai hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi pencipta dimungkinkan sebagai obyek jaminan. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis pembebanan hak pada hak cipta sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit perbankan dan kendala-kendala yang dihadapi oleh bank atas debitur pada hak cipta yang dijadikan sebagai jaminan fidusia pada perbankan.
Full Text:
PDFReferences
Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2008).
Cita Citrawinda Priapantja, Menyambut Hari HKI Sedunia,
HKI Meningkatkan Kreatifitas Masyarakat, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 13, April 2001.
M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan
Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2010),
Otto Hasibuan,Hak Cipta di Indonesia : Tinjauan Khusus Hak Cipta
Lagu, Neighnouring Rights, dan Collecting Society, (Bandung: PT.
Alumni, 2008).
Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan yang
Didambakan, (Bandung : Alumni, 2006),
DOI: https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1023
Copyright (c) 2020 JURNAL PEMULIAAN HUKUM

Jurnal Pemuliaan Hukum disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.