Penerapan Ketentuan Landreform dalam Rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Petani di Indonesia

Authors

  • Gunawan, Gunawan

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v2i2.1022

Abstract

Program landreform di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 atau UUPA, yaitu khususnya Pasal 7 dan 17 yang mengatur pembatasan luas tanah maksimum, Pasal 10 tentang larangan pemilikan tanah “absentee” dan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya sebagai strategi dalam rangka pelaksanaan reforma agraria atau landreform plus sebagaimana diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria sebagai peraturan pelaksanaan Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat dalam perolehan dan pemanfaatan tanah pertanian sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani di Indonesia secara operasional penerapannya belum berjalan sesuai dengan yang diinginkan, dalam arti belum diterapkan secara optimal karena berbagai kendala atau masalah. Atas hal itu, maka penulis melakukan penelitian mengenai bagaimana penerapan ketentuan landreform dalam rangka pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat petani di Indonesia? dan bagaimana sebaiknya pengaturan ketentuan landreform lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat petani di Indonesia?

References

Anonimous, GBHN, Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 dilengkapi

dengan UUD 1945 dan Perubahannya, Piagam Jakarta, Susunan Kabinet,

Susunan Ketatanegaraan, UUD 1945 dan Penjelasannya, Penabur Ilmu, tt, tk

Aslan Noor, “Gagasan Pelaksanaan Landreform Sistem Gaya Baru

(Suatu Telaahan Kontemplatif Daftar Pustaka Antara Peluang & Tantangan”, Media Perencanaan BPN RI, Tanah Air, Biro Perencanaan Badan Pertanahan Nasional RI, Jakarta, Edisi Ke-2, 2007.

B.N. Marbun, Kamus Hukum Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2006, hlm 152. Lihat pula J.C.T. Simorangkir, dkk, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Kesepuluh, 2006.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-

Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta, Cetakan sembilan (edisi revisi), 2003, hlm 3.

Brahmana Adhie dan Hasan Basri Nata Menggala (ed.), Reformasi

Pertanahan, Pemberdayaan Hak- Hak atas Tanah ditinjau dari aspek

Hukum, Sosial, Politik, Ekonomi, Hankam, Teknis, Agama dan Budaya,

CV Mandar Maju, Bandung, 2002.

Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan

Budaya, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2008

Mohammad Hatta, Hukum Tanah Nasional dalam Perspektif Negara Kesatuan, Hukum Tanah: Antara Teori dan Kenyataan Berkaitan dengan

Kesejahteraan dan Persatuan Bangsa, Media Abadi, Yogyakarta, 2005.

S.M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi (ed.), Dua Abad Penguasaan Tanah, Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2008.

Samsul Wahidin, Dari Hukum Sumber Daya Agraria Menunu Penataan

Lingkungan Hidup, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.

Soesilo Prajogo, Kamus Hukum Internasional & Indonesia, dilengkapi

dengan Penjelasan dan Kaitannya dengan KUHP & KUHAP, KUH Perdata serta KUHD, WIPRESS, t.k., cetakan:1, 2007.

Suardi, Hukum Agraria, Badan Penerbit Iblam, Jakarta, 2005.

Supraba Sekarwati Widjayani, Hukum Agraria dalam Perkembangan dan

Realisasinya Penegakannya dalam Bagian Hukum Internasional Fakultas

Hukum-Universitas Padjadjaran (Rudi Rizky, et.al), Editor, Refleksi Dinamika Hukum: Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir, in Memoriam Prof. Komar Kantaatmadja, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2008.

Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Zainul Bahri, Kamus Umum Khususnya Bidang Hukum & Politik, Angkasa, Bandung, Cetakan Kesatu, 1996.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan Majelis Permusyaratan Republik Indonesia Ketetapan Majelis

Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) RI Nomor IX/MPR/2001 Tentang

Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 56 Tahun 1960

tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan

Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025

Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 jo Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.

Published

2020-11-10