Alternatif Konsep Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024
Abstract
Perselisihan hasil Pilkada merupakan perselisihan antara KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebagai Penyelenggara Pemilu dengan peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih. Penyelesaian sengketa pilkada menjadi kewenangan Mahkamah Konstutusi. Sebagai pelaksana undang-undang MK harus taat dan mengikuti undang-undang, agar kewenangan tidak terlampaui. MK akan memberikan model penanganan sengketa hasil pilkada ini pada badan peradilan khusus. Konsep penyelesaian sengketa hasil pilkada yaitu Model Lembaga adalah pengadilan adhoc khusus pemilu yang berada dalam lingkungan peradilan tata usaha Negara, ruang lingkup sengketa hanya kewenangan administrasi terkait sengketa hasil pilkada, bersifat desentralistik.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Tahun Mahkamah Konstitusi - Jejak Langkah Satu Dasawarsa, Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama, Januari 2014
Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi RI 2014, Menegakkan
Konstitusionalisme dalam Dinamika Politik, Jakarta: Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama, Januari
Majalah Konstitusi Nomor 122, April 2017, Bersengkarut Pilkada di Papua
Majalah Konstitusi Nomor 139, September 2018, Fenomena Coblos Ulang
Majalah Konstitusi Nomor 140, Oktober 2018, Akhir Sengketa Pilkada 2018
Paulus Effendi Lotulung, Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan,
Jakarta: Salemba Humanika, 2013
Penelitian MK, Kompatibilitas Metode Pembuktian dan Penafsiran Hakim
Konstitusi dalam Putusan Pemilukada, Pusat Penelitian dan Pengkajian
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, 2011
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2017
Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PHP.BUP-XIV/2016
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHP.Bup-XV/2017
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2011
DOI: https://doi.org/10.30999/jph.v2i2.1018
Copyright (c) 2020 JURNAL PEMULIAAN HUKUM

Jurnal Pemuliaan Hukum disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.