Model Penegakkan Hukum terhadap Upaya Penyelundupan Hukum di Indonesia dalam Ruang Lingkup Hukum Internasional

Hanny Amelia

Abstract


Istilah penyelundupan hukum masih sangat awam di masyarakat yang tanpa disadari banyak terdapat di lingkungan terdekat sekalipun. Mendapatkan legalitas hukum nasional terlebih dulu melalui hukum asing menjadi tujuan utama dari penyelundupan hukum bagi kepentingan tertentu. Tidak banyak yang tahu bahwa perbuatan tersebut dapat melemahkan hukum di negaranya sendiri. Penyelundupan tersebut tidak ada bukti yang menunjukkan kapan istilah pencucian uang ditemukan. pencucian uang merupakan upaya pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana kedalam sistem keuangan khususnya dalam sistem perbankan baik didalam maupun diluar negeri dengan maksud menghindarkan diri dari tuntutan hukum atas kejahatan yang telah dilakukan. Pencucian uang sudah menjadi sebuah kejahatan bisnis yang tidak hanya terjadi dalam lembaga keuangan, apakah itu perbankan maupun lembaga keuangan non perbankan dalam lingkup kecil ataupun dimungkinkan dilakukan oleh perorangan maupun korporasi melalui lintas negara atau tanpa batas tertentu lagi. Studi teoritis dan praktek peradilan dan sistem hukum umum berkenaan dengan tanggungjawab korporasi dalam kasus tindak pidana pencucian uang, dibagi menjadi tiga model atau teori pertanggungjawaban korporasi. Yang pertama adalah model adaptasi dan imitasi, yang kedua adalah model agregasi atau pengetahuan kolektif, dan yang terakhir adalah model organisasi bersalah. 


References


Adrian Sutedi, Tindak Pidana Pencucian Uang PT. Citra Aditya Bakti, 2008

Arief Amrullah Perkembangan Kejahatan Korporasi Prenadamedia group.

Jakarta. 2018

Romli Atmasasmita Hukum Kejahatan Bisnis Teori dan Praktik di Era

Globalisasi. Prenadamedia Group. 2016

Hanafi Amrani. Hukum Pidana Pencucian Uang. UII. Yogyakarta. 2015

M. Arif Amrullah, 2004. Tindak Pidana Pencucian uang (Money Leundrering), Batu Media Publishing, Malang.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian

Uang

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undangundang

Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan

pemberantasan tindak pidana pencucian uang




DOI: https://doi.org/10.30999/jph.v2i2.1016

Copyright (c) 2020 JURNAL PEMULIAAN HUKUM



Tools

  

Jurnal Pemuliaan Hukum
P-ISSN 2654-2722
Published by Faculty of Law, Univeristas Islam Nusanantara (UNINUS), Bandung  Indonesia.
E-mail: jurnalpemuliaanhukum@gmail.com

  

 

Lisensi Creative Commons
Jurnal Pemuliaan Hukum disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

View My Stats