Tinjauan Yuridis Peraturan Bupati Sumedang Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Strategis Provinsi Pendidikan Jatinangor Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sumedang

Authors

  • Diane Prihastuti

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v2i2.1015

Abstract

Pembangunan kawasan di Jatinangor Kabupaten Sumedang diharapkan berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah dan juga majunya tingkat pendidikan masyarakat, hal ini perlu ditunjang dengan instrumen hukum yang baik. Di era otonomi daerah, Pemerintahan Daerah Tingkat II diberikan kebebasan untuk mengatur daerahnya, diharapkan pembangunan dapat dinikmati masyarakat banyak dan tata ruang/wilayah tidak merusak lingkungan. Berdasarkan hal tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui dan memahami dampak Peraturan Bupati Sumedang Nomor 92 Tahun 2015 terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang; dan (2) Untuk mengetahui dan memahami cara Pemerintah Daerah Sumedang untuk memfasilitasi keinginan pengusaha dan masyarakat, dengan tetap menjaga kualitas lingkungan di kawasan Jatinangor. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif melalui tahap penelitian kepustakaan dan lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Kemudian data dianalisis melalui metode normatif kualitatif tanpa mempergunakan angka-angka dan rumus secara matematis. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: (1) Peraturan Bupati mengenai Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Provinsi Pendidikan Jatinangor dibuat untuk menjadikan kawasan Jatinangor sebagai kawasan pendidikan yang tertata baik dan layak. Pembangunan kawasan pendidikan ini selain memberikan rasa keamanan dan kenyaman bagi masyarakat, juga memberikan peluang bagi pengusaha untuk berinvestasi di wilayah Jatinangor, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang, dan (2) Upaya Pemerintah Daerah Sumedang dalam memfasilitasi keinginan pengusaha dan masyarakat dengan tetap menjaga kualitas lingkungan di Kawasan strategis Jatinangor adalah membuat suatu rencana program yang disebut dengan CAP-RPP (Community Action Plan – Rencana Perumahan dan Permukiman). Dalam program ini terdapat pelibatan masyarakat untuk menyelesaikan masalah tata ruang di Jatinangor sebagai tenaga pendamping penggerak masyarakat lainnya guna memahami bagaimana rencana tata letak bangunan diterapkan. Dilihat dari program tersebut yang memiliki tujuan untuk menyelesaikan masalah sosial dan adanya pelibatan masyarakat yang menurut konsep kesejahteraan sosial dapat ditinjau dari perspektif pembangunan sosial.

References

Marihot Pahala Siahaan, Hukum Pajak Material, Graha Ilmu, Yogyakarta,

Midgley, J., Social Development-The Developmental Perspective in Social

Welfare, SAGE Publication Inc., London.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Zamrozik, A., Social Policy in The Post- Welfare State, Australia, Australia.

Ujang Bahar, Peran Daerah Dalam Pengadaan Tanah (Tinjauan Dari Segi

Pembiayaan), (Hukum Keuangan: Jurnal Hukum Bisinis Vol 1).

Edi Setiawan, Rudi Saprudin Darwis, & M. Fedryansyah, “Aplikasi Kebijakan Untuk Mengatasi Perma Salahan Tata Ruang Di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang,” Prosiding Ks: Riset & Pkm Volume: 2 Nomor:3, hal. 301.

Adang Jukardi, “Tata Ruang Jatinangor Harus Ditata Ulang,” http://

www.pikiran-rakyat.com/jawabarat/ 2015/01/28/313995/tataruang-

jatinangor-harus-ditata-ulang,

http://www.korsum.net/2016/11/apbdperubahan- 2016-ter jun-bebashingga.

http://bappeda.sumedangkab.go.id/downlot.php?file=Laporan%20

Akhir%20Studi%20Kelayakan%20 Kawa s a n % 2 0 Ja t i n a n g o r%20

Sebagai%20Kawasan%20Perkotaan. pdf,,hal.1-2,

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Strategis Provinsi Pendidikan Jatinangor

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan

Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bapeda Kabupaten Sumedang, Laporan Akhir Studi Kelayakan Kawasan

Jatinangor Sebagai Kawasan Perkotaan, Sumedang, 2009.

Published

2020-11-10